Sengketa Tanah di Sumut, Lanud Soewondo Bakal Dipindahkan

Sengketa Tanah di Sumut, Lanud Soewondo Bakal Dipindahkan

CELOTEHRIAU-- Sengketa lahan antara warga Sari Rejo, dengan TNI AU di Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dipastikan segera tuntas. Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo atau eks Bandara Polonia Medan yang berada dalam area lahan Sari Rejo itu bakal dipindahkan ke wilayah Tandem yang memiliki lahan seluas 1.200 hektare milik PTPN2.

"Sekarang sudah ada pembicaraan dan TNI sudah melihat secara teknis. Kelihatannya, sudah oke," kata Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil, dalam Rapat Koordinasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Provinsi Sumut di Medan, Rabu (29/7).

Lihat juga: Komnas HAM Beberkan Kebrutalan TNI dalam Bentrokan di Medan
Sengketa lahan antara warga Sari Rejo dengan TNI AU terkait lahan Lanud Soewondo ini telah berlangsung puluhan tahun.


Dari sekitar 590 hektare lahan Lanud tersebut, setengahnya telah diduduki warga sekitar yang mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan putusan MA tahun 1995 silam.

Meski demikian warga tidak dapat memiliki sertifikat tanah sengketa tersebut karena masih terdaftar sebagai aset Kementerian Pertahanan. 

Sejumlah demonstrasi diwarnai bentrok warga dan aparat beberapa kali terjadi. Lalu, pada 11 Maret, Presiden Jokowi meminta penyelesaian sengketa secara komprehensif. Jokowi juga membuka opsi pemindahan Lanud Soewondo.

Sofyan menyebutkan Lanud Soewondo akan dipindahkan ke areal lain dan eks Bandara Polonia akan dijadikan lahan untuk pengembangan kota.

"Kasus Sari Rejo, Lanud akan dipindahkan ke areal lain. Kita sudah melihat area yang diajukan yaitu daerah Tandem dan sekitar Bandara Internasional Kualanamu di Deliserdang. Kedua daerah ini layak, tinggal masalah teknisnya," terang Sofyan.

Dalam kesempatan itu Sofyan juga menyinggung persoalan lahan lainnya, yakni penanganan lahan eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 hektare. Lalu ada konflik lahan HGU Simalingkar (Kebun Bekala), Sei Mencirim, dan Pembangunan Sport Centre.

Menurut Sofyan permasalahan lahan Sari Rejo dan masalah tanah lainnya di Sumut yang sudah berlangsung sejak lama akan diselesaikan sesuai skema dan kesepakatan bersama yang dirancang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut.

"Alhamdulillah, sekarang kita sudah memiliki skema penyelesaian yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini. Jadi masalah eks Bandara Polonia rencananya akan diselesaikan secara tuntas sama menyelesaikan masalah tanah terkait," ujar Sofyan.


Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyebutkan dengan skema penyelesaian dan penandatanganan kesepakatan bersama, maka dapat segera menuntaskan berbagai persoalan tanah di daerah ini.

"Bila tidak kita selesaikan sekarang seterusnya itu tidak akan terselesaikan, kita harus menyelesaikan ini sekarang," kata Edy Rahmayadi.
 

#Sumatera Utara

Index

Berita Lainnya

Index