Desakan LBI Dibekukan Semakin Menguat

Desakan LBI Dibekukan Semakin Menguat

CELOTEH RIAU.COM(LABURA)--Desakan  Labuhanbatu Indah (LBI) kembali mencuat seiring belum jelasnya status hukum Izin Pengolahan Kayu (IPK) seluas 150 hektare yang dikantongi. Apalagi akibat pemanfaatan hutan Hatapang di Desa Hatapang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara Labura) menyebabkan bencana banjir bandang menewaskan 5 warga dan ratusan rumah rusak berat, sedang dan ringan.

Atas izin PT LBI yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Labura, 16 Februari 2016 Nomor: 522.21/0212/HUTBUN/2016. Sampai kini status hukumnya belum jelas walau Polres Labuhanbatu sudah melakukan penanganan perkara dan DPRD Sumut pun telah pula menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Teks foto: Nasir Wadiansan SH

Sekitar tiga tahun PT LBI beroperasi di Hutan Hatapang, akhirnya bencanapun datang. Bandang terjadi pada tanggal 28 Desember 2019 lalu mengakibatkan 122 rumah rusak, 5 warga meningggal, dan sampai berita ini diterbitkan, dua dari lima korban nyawa itu belum berhasil ditemukan.

“Pada prinsipnya izin IPK yang dikeluarkan harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kemudian, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegas praktisi hukum Labuhanbatu, Nasir Wadiansan SH, kepada ikabina.com, Sabtu (22/2/2020).

Selain itu, sambung pria yang akrab disapa Lacin ini, juga fungsi pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang mendapat izin juga wajib diawasi secara berkala. “Penting diketahui bahwa fungsi hutan sebagai Hidrologis yaitu menyimpan cadangan air, dan fungsi orologis yaitu sebagai penahan longsor dan menekan laju air yang turun. Jika hutan masih baik maka banjir bandang di Desa Hatapang dan Siria-ria beberapa waktu lalu idak mungkin terjadi,” urainya.

Menurut Nasir Wadiansan, sebagai praktisi hukum dirinya menegaskan kembali bahwa semestinya Pemkab Labura sudah bisa menghentikan aktivitas PT LBI. “Cabut izin IPK PT LBI yang sudah dikeluarkan itu. Karena sudah terjadi banjir bandang dan memakan 5 korban nyawa. Kedepan, Pemkab Labura harus berfikir penanganan hutan, wajib dilakukan dari hulu ke hilir. Termasuk menggalakkan program penghijauan hutan untuk mengatasi ancaman bencana alam serupa,” pintanya.

 

#Sumatera Utara

Index

Berita Lainnya

Index