Pro Kontra Pelibatan TNI dalam Inpres Jokowi

Pro Kontra Pelibatan TNI dalam Inpres Jokowi

CELOTEHRIAU--Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) menuai pro dan kontra di khalayak publik.

Pelibatan TNI sendiri tertuang dalam Instruksi Presiden Joko Widodo No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pakar Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai TNI tidak perlu dilibatkan. Dia merujuk pada Pasal 30 Ayat (2) dan (3) UUD 1945 bahwa tugas pokok TNI adalah menyelenggarakan pertahanan demi keutuhan dan kedaulatan negara.

Hal lain yang jadi sorotan yakni soal gaya militer terkait kedisiplinan. Menurutnya, jika personel TNI dilibatkan dalam pengawasan protokol kesehatan, berpotensi terjadi kekerasan terhadap masyarakat.

Terlebih, Inpres yang diterbitkan Jokowi juga belum mengatur secara jelas mengenai pendisiplinan yang dimaksud.

"Kalau militer diminta mendisiplinkan masyarakat sipil. Disiplin militer beda dengan disiplin masyarakat sipil. Kondisi itu bisa memicu terjadinya kekerasan," Feri, Kamis (6/8/2020).

Dalam Inpres, Jokowi menginstruksikan Panglima TNI dan Kapolri mendukung kepala daerah dengan mengerahkan personel untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.

Instruksi juga diberikan kepada kepala daerah, yakni berkoordinasi dengan Panglima TNI serta Kapolri dalam menerapkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Sebenarnya, dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah membantu pemerintah daerah. Hal itu tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2).

Akan tetapi, Feri menilai ketentuan itu mengatur tentang perbantuan militer dalam penanganan bencana alam, pengungsian serta pemberian bantuan kemanusiaan. Aturan tersebut dinilai tidak bisa dijadikan landasan pelibatan TNI dalam penanganan pandemi virus corona saat ini.

"Pandemi ini bukan bencana alam, tidak ada pengungsian, tidak ada penyerahan bantuan kemanusiaan berskala besar," kata Feri.

Terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro menyatakan hal berbeda. Menurutnya, TNI bisa saja dilibatkan dalam hal-hal terkait penanganan pandemi virus corona.

Dia merujuk pada Pasal 7 Ayat (2) poin 9 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI. Di sana disebutkan secara tersurat bahwa salah satu tugas pokok TNI adalah membantu pemerintah daerah.


Selain itu, pandemi virus corona juga sudah jadi masalah bersama. Menurutnya, pelibatan TNI sah-sah aja asalkan proporsional dan tidak mengedepankan pendekatan keamanan.

"Dalam konteks Inpres tersebut, segala sumber daya hukum memang harus dilibatkan dalam penanganan Covid termasuk TNI," ucap Gigih.

Gigih juga tidak sepakat jika ada anggapan bahwa penanganan pandemi virus corona adalah urusan sipil, bukan militer. Menurutnya, TNI bisa saja dilibatkan dalam batas tertentu demi penanggulangan pandemi yang lebih optimal.

"Covid kan sudah menjadi bencana global, jadi tidak tepat jika ini urusan sipil atau militer. Covid ini masalah bersama, jadi semua perlu dilibatkan termasuk TNI, tentu dengan payung hukum yang jelas dan proporsional," kata Gigih.

"Proporsional ini maksudnya ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya," tambahnya.

Sebenarnya, menurut Gigih, pemerintah daerah lebih perlu menggalakkan sosialisasi, pengawasan dan penerapan hukuman terhadap warganya. Apabila pemerintah daerah sudah berupaya dengan maksimal, maka tidak ada lagi urgensi untuk melibatkan TNI dan Polri.

"Jika semua instrumen pemda dari atas hingga tingkat RT digerakkan bersama-sama tentu tak perlu ada pengerahan TNI dan Polri dalam melakukan pengawasan," kata Gigih.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi lebih menyoroti tentang bagaimana pemerintah daerah melibatkan TNI dan Polri.

Menurutnya, peraturan yang dibuat pemerintah daerah nanti harus didampingi dengan peraturan Panglima TNI dan Kapolri terkait Inpres yang diterbitkan Jokowi. Fahmi menilai itu penting agar tidak ada masalah dalam pelibatan TNI dan Polri di lapangan.

"Dalam penerapan sanksi berupa teguran lisan sekalipun, tidak boleh disepelekan adanya kemungkinan "over action" dari para personel yang bertugas di lapangan," kata Fahmi.

"Maka mestinya Pergub/Perkab/Perwal itu juga diimbangi dengan peraturan Panglima TNI dan Kapolri yang berisi kewenangan, prosedur, cara bertindak dan larangan bagi personel yang bertugas di lapangan. Tapi Inpres tidak menginstruksikan pembuatan peraturan tersebut," tambahnya.

 

Berita Lainnya

Index