Jaksa Kembalikan Berkas PT DSI

Jaksa Kembalikan Berkas PT DSI

CELOTEH RIAU--Berkas perkara dugaan kebakaran lahan atas tersangka PT Duta Swakarya Indah (DSI), dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pengembalian ini dilakukan, karena adanya penilaian jaksa bahwa ada kekurangan syarat formil maupun materil yang mesti dilengkapi kembali oleh penyidik.

Pengembalian dilakukan ke Kejaksaan, pada, Senin (10/8) lalu. Misno, nama direkturnya merupakan tersangka perorangan.

Sedangkan, tersangka korporasi diwakilkan Darlis selakuDirektur Utama (Dirut) PT DSI.

Berkas itu ditelaah oleh empat jaksa peneliti yang telah ditunjuk. Hasilnya, berkas perkara PT DSI tersebut dinyatakan belum lengkap. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan, bahwa berkas dugaan kebakaran lahan di Kota Istana itu dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk jaksa atau P-19. 

''Benar berkas PT DSI itu, dikembalikan ke penyidik. Setelah dinyatakan P-19,'' kata Sunarto, Selasa (25/8/2020). 

Langkah selanjutnya, penyidik akan kembali melengkapi berkas perkara, sesuai petunjuk jaksa.

''Masih dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Secepatnya, kami limpahkan kembali ke Kejaksaan,'' ujar Sunarto.

Sebelumnya, kebakaran terjadi di area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib, pada Rabu (18/2/2020) lalu. 

Setelah di polisi line, petugas mengukur api menghanguskan lahan seluas 9,4 hektare di Kota Istana tersebut. 

Atas kebakaran itu, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada medio Maret 2020. 

Pada tahapan itu, penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi mulai dari karyawan PT DSI, Masyarakat Peduli Api (MPA) hingga saksi ahli. Kemudian, menetapkan tersangka perorangan dan tersangka yang mewakili korporasi. 

Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kebakaran lahan milik PT DSI, Kamis (26/3) lalu. Saat ini, Korps Adhyaksa Riau tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. 

Atas SPDP itu, Kejati Riau telah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut atau P-16. Jaksa peneliti ini, akan melakukan penelaahan berkas untuk memeriksa syarat formil dan materil perkara yang menjerat PT DSI.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index