Polres Kuansing Tahan Enam Pelaku PETI

Polres Kuansing Tahan Enam Pelaku PETI

CELOTEH RIAU--Polres Kuansing menertibkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Ada enam pelaku yang diamankan, Selasa (1/9/2020).

Dari tangan para pelaku dua unit mesin dompeng merk Tianly, dua unit Keong uk.60, satu unit keong NS, satu buah dulang, satu batang pipa spiral dan tiga lembar Karpet.

Ke enam pelaku yang diamankan, berinisial S, A, E, B, W dan J. Saat beroperasi di Sako Margosari Kec. Logas Tanah Darat.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM, mengatakan, ini bentuk konsisten pihaknya dalam melakukan penertiban PETI di wilayah Kuansing.

''Ini konsisten kami melakukan penertiban PETI. Untuk enam pelaku PETI sudah diamankan,'' ungkap Kapolres, Rabu (2/9/2020).

Para pelaku itu, kata Kapolres, dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan sudah meringkuk di Sel Mapolres Kuansing.

Di hari yang sama, sambung Kapolres, tim penertiban PETI juga lakukan penertiban di Desa Beringin Taluk Dusun Ponyongek, Kecamayan Kuantan Tengah.

Untuk suksesnya operasi berantas PETI ini. Pihaknya juga terus meminta partisipasi masyarakat untuk membantu Polri dengan berikan info kepada kami apabila ada aktifitas Peti yang diketahui oleh masyarakat.

''Operasi ini tentunya tidaklah dapat berhasil, tanpa adanya dukungan dari masyarakat,'' harap Kapolres.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index