Bukan Kaleng-kaleng, Usai Prestasi WBBM, Kejari Kuansing Raih Empat Kategori Penghargaan dari Kejati Riau

Bukan Kaleng-kaleng, Usai Prestasi WBBM, Kejari Kuansing Raih Empat Kategori Penghargaan dari Kejati Riau
Kasi pidsus Kejari Kuansing Roni Saputra SH foto bersama Kajati Riau DR Mia Amiati SH MH dan Hadiman Kajari Kuansing usai menerima penghargaan.

CELOTEHRIAU--Keberhasilan bongkar sejumlah kasus penyelewengan uang negara di Kabupaten Kuantan Singingi mengantarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Tahun 2020 banjir prestasi.

Bukan kaleng-kaleng , usai meraih predikat Kejari Terbaik se Indonesia, dan mampu meraih kategori Kejari WBBM dari MenPAN RB, Selasa (29/12/20), Kejari Kuansing mendapat reward " kado istimewa alhirbtahun dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau 

Empat kategori penghargaan langsung diboyong oleh jajaran Kejari Kuansing ini. Mulai,  Kajari terbaik 1 se Kejati Riau (Hadiman), Kasi Pidsus terbaik 1 se Kejati Riau (Roni Sahputra, SH), Terbaik 1 dalam Eksaminasi dan Eksekusi perkara tipikor Se Kejati Riau, dan Terbaik 3 bidang Datun se Kejati Riau.

"Penghargaan ini tidak terlepas dari kekompakan tim pidsus dan juga motivasi dan dukungan penuh dari Ibu Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH.,MH. Semoga penghargaan ini sebagai motivasi kami untuk kedepan lebih baik lagi dan lebih banyak lagi utk mendapatkan prestasi dan penghargaan," ungkap Kejari Kuansing  Hadiman.

Sekadar  diketahui, keberhasilan meraih penghargaan di penutup tahun 2020 ini tak lepas berkat pengungkapan kasus besar, dimana beberapa kasus saat telah ditingkat penyidikan, dan beberapa kasus dalam proses persidangan. 


Dalam beberapa kesempatan Hadiman mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengusut beberapa kasus besar yang selama ini tidak tersentuh. Dan beberapa dugaan kasus korupsi disebutkannya masuk dalam daftar antrian yang akan diungkap dalam waktu dekat ini.

"Tunggu saja, akan kita ungkap. Apa yang kita lakukan saat ini, masyarakat sangat mendukung. Katakan tidak sama korupsi," tegasnya.
 

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index