Rampas Handphone, Dua Pelaku Jambret Bonyok Dihajar Masa

Rampas Handphone, Dua Pelaku Jambret Bonyok Dihajar Masa

CELOTEHRIAU - Dua pelaku jembret menjadi bulan-bulananmasa di halte busway jalan Jendral Sudirman setelah ditangkap warga Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, usai melakukan aksinya, Sabtu (16/01/2021) sekira Pukul 19.00 WIB, kemarin.

Saat ini kedua pelaku AW dan CH yang menjadi bulan-bulanan masa tersebut telah diserahkan ke Mapolsek Bukitraya guna menjalani penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terkait tindak pidana lain yang dilakukan oleh kedua pelaku 

Kapolresta Pekanbaru Kombel Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo membenarkan atas peristiwa tindak pidana jambret ditangkap masa dan saat ini telah diamankan di Mako Polsek Bukitraya.

“Benar, kedua pelaku jambret tersebut diserahkan oleh masyarakat Marpoyan Damai ke Polsek Bukitraya dan telah saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” beber Bang Arry saat dikonfirmasi CELOTEHRIAU.COM, selasa (18/01/2021) sore.

Diceritakan Kapolsek, bahwa saat itu korban sedang duduk di halte depan kantor Bulog jalan Jendral Sudirman, Ketika Pelapor mengeluarkan Handphone dari dalam tas tiba-tiba ada dua orang laki-laki berjalan kaki lewat didepan korban dan salah satunya langsung menarik Handphone milik korban,

“Saat merampas handphone korban kedua pelaku ini langsung lari ke jalan Pinang, melihat korban berlari sambil teriak jambret warga sekitar langsung mengejar pelaku dan berhasil diamankan,”  lanjut Kapolsek.

Barang bukti berupa 1 unit Handphone Android Merk Oppo A5S Warna Hitam berhasil diamankan dari tangan pelaku yang sempat menjadi bulan-bulanan warga.

“Untuk sementara kedua pelaku dijerat pasal Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup AKP Arry.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index