Rampok Kapal Asal Liberia, Dua Ditangkap, Enam Buron

Rampok Kapal Asal Liberia, Dua Ditangkap, Enam Buron

CELOTEH RIAU--Dua warga Bengkalis ditangkap, atas keterlibatannya aksi perompakan kapal MV Vantage Rider berbendera Liberia, Selasa (15/1/2021) lalu. Dengan lokasi terjadi di Perairan Dumai.

Sedangkan enam rekan pelaku, masih dilakukan pengejaran, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Direktur Polisi Perairan Polda Riau, Kombes Eko Irianto didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Wawan, Rabu (27/1/2021) mengatakan, kronologis kejadian terjadi di hari Selasa (15/1/2021) dinihari sekitar pukul 1.05 WIB. 

Saat itu, Kapal berbendera Liberia itu sedang bersandar di pelabuhan PT Energi Unggul Persada, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. 

Setelah para pelaku berada diatas kapal. Sekitar pukul 3.45 WIB, tiba-tiba petugas jaga yang bertugas di pintu visitor check- in pop disekap empat orang yang tak dikenal.

''Jadi saat berada di atas kapal seluruh pelaku menggunakan senjata tajam,'' kata Kombes Eko Irianto.

Para pelaku juga menakut-nakuti awak dan mengancam serta menyekap Mr Marin Bazutu dan dipaksa untuk menunjukkan jalan ke ruang kamar mesin kapal.

Setelah dituruti, para pelaku langsung menuju ke ruang Departemen Store yang disana disimpan alat spare part suku cadang untuk mesin Kapal.

Saat akan beraksi, salah satu pelaku mengikat kedua tangan Mr Marin disudut ruangan dan diancam agar tetap diam. 

Sementara itu, tiga pelaku lainnya langsung menjarah alat-alat sparepart mesin dan dimasukkan kedalam tas yang sudah dipersiapkan para pelaku.

''Setelah mengambil spart, para pelaku langsung keluar dari ruang mesin menuju Deck, lantai Dasar bagian Pop Deck buritan sebelah kiri kapal. Kemudian kabur menggunakan pompong kecil, yang telah dipersiapkan oleh pelaku untuk melarikan diri,'' jelas Eko.

Melihat para pelaku kabur, Mr Marin langsung lari menuju ke control Room untuk menekan tombol alarm darurat kapal sebagai langkah prosedur darurat kapal. 

Setelah kejadian, dua pelaku dapat ditangkap Senin (21/1/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB oleh Tim Gabungan Ditpolairud Polda Riau dan Satpolair Polres Dumai.

''Keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan,'' kata Eko.

Dari hasil pendalaman, MS rsidivis diketahui merupakan residivis kasus Curas diatas Kapal Pung An Tahun 2016, tempat kejadian di Perairan Dumai, dan di Vonis 16 bulan.

''MS ini baru bebas dari Lapas tahun 2017,'' jelas Eko.
    
Sedangkan, tersangka Hua asal Rampang, Bengkalis merupakan penyedia Kapal Pompong dan mendapat uang sewa sebesar Rp 2.400.000,-.

'Enam rekan pelaku yang ditetapkan DPO SI, Sa, DR dan Ja serta Am dan Da,'' kata Eko.

Untuk barang bukti yang diambil oleh para pelaku merupakan alat alat spare part mesin genset bermerk YANMAR antara lain, Sparepart Mesin Diesel Generator Yanmar 6N18 (A) L-DV yakni Piston sebanyak 2 Pcs.

Kemudian, SHAFT ROCKER ARM sebanyak 4 Pcs, ROCKER ARM SUCTION sebanyak 3 Pcs. Lalu, PLUNGER ASSY  sebanyak  4 Pcs, SEAT PLUNGER sebanyak 2 Pcs.

Barang bukti lainnya, Sparepart LO PUMP Model C1T 200 yakni BALL BEARING 7209 BDF C3 sebanyak 1 Pcs, OIL SEAL sebanyak 1 Pcs, V RING sebanyak 1 Pcs, CASING RING sebanyak 2 Pcs, BEARING BUSH sebanyak 1 Pcs.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index