Dipanggil Jaksa Ketua KONI Kampar Tak Datang

Dipanggil Jaksa Ketua KONI Kampar Tak Datang

CELOTEH RIAU--Pemeriksaan dan penyidikan dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Dengan agenda pemeriksaan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, batal dilakukan.

Alasannya, Surya Darmawan selaku ketuanya tidak hadir, tanpa pemberitahuan.

Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, dalam keterangannya Senin (22/2/2021) mengatakan, sebelumnya Surya Darmawan juga dua kali pernah tidak hadir memenuhi undangan jaksa saat perkara itu masih berada dalam tahap penyelidikan.

Meski begitu, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan terhadap Surya Darmawan.

''Surat panggilan kedua akan kita layangkan,'' kata Hilman.

Apabila pada panggilan kedua, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pihaknya. Surya Darmawan, sebut Hilman, bisa dijemput paksa.

''Untuk upaya pemanggilan paksa, kita masih lihat perkembangannya dulu,'' 

Dalam penanganan tahap III ini, Hilman menyebutkan, ada indikasi dugaan korupsi pada tahap I dan II. 

''Kami juga sedang mendalami dugaan tersebut,'' sebut Hilman.

Setelah penanganan perkara ini ditingkatkan menjadi penyidikan, penyidik Kejaksaan langsung mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi.

Dalam prosesnya, penyidik Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap dr Asmara Fitrah Abadi, yang saat ini berstatus sebagai Direktur Utama (Dirut) RSUD Bangkinang.

Selain itu, tim jaksa penyidik juga memeriksa mantan Dirut RSUD Bangkinang periode 2017-2019, dr Andri Justian sebagai saksi.

Dalam proses pendalamannya, beberapa orang pihak juga diundang untuk dilakukan proses klarifikasi. 

Untuk tahapannya, penyidik kejaksaan sedang berupaya mencari peristiwa pidana. Adapun langkah-langkahnya, dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui pelaksanaan kegiatan itu.

Sebagai informasi, proyek itu dikerjakan di tahun 2019 lalu dengan nilai kontrak sebesar Rp46 miliar. Diduga ada indikasi pinjam bendera, atau menggandeng pihak lain dalam pengerjaannya.

Saat prosesnya berjalan, penyidik mendapatkan informasi ada dua perusahaan yang memasukkan surat penawaran.

Perusahaan pertama ialah, PT Razasa Karya. Kemudian PT Gemilang Utama Alen. 

Dalam proses tendernya, PT Razasa Karya ini kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42.

Setelah berjalan, PT Gemilang Utama Alen yang beralamat di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menjadi rekanan yang mengerjakan proyek dengan nilai penawaran Rp46.492.675.038,79.***

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index