PWPM Riau : Legalisasi Miras Berdampak Buruk Bagi Generasi Bangsa

PWPM Riau : Legalisasi Miras Berdampak Buruk Bagi Generasi Bangsa
Dedet Putra Hendriko, Wakil Ketua Dakwah dan Pengkajian Agama PWPM Riau

PEKANBARU - Penolakan keras masyarakat terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal Kembali terjadi. Kali ini datang dari Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Riau.

Yang menjadi persoalan dari Peraturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap melegalkan industri dan peredaran minuman keras (miras), hal ini bertentangan dengan nilai-nilai Agama sebagai perwujudan Sila Pertama.

“Kami mempertanyakan maksud dari Perpres tersebut, jangan karena berharap investasi dan nilai ekonomi tapi mengorbankan masa depan anak bangsa, banyak dampak mudhorat yang ditimbulkan oleh Minuman Keras ini,” ujar Dedet Putra Hendriko, Wakil Ketua Dakwah dan Pengkajian Agama PWPM Riau ini.

Lebih lanjut, Dedet juga meminta Pemerintah secara serius agar menarik Perpres ini, “Tentu saja landasan pendapat utama kami menolak ini adalah Faktor Agama, dimana jelas tertuang dalam Islam tentang Haram nya meminum, menjual dan memperoduksi Minuman Keras (Khamr). Belum lagi akibat kejahatan sosial yang ditimbulkan, Kesehatan dan candu bagi peminum, taka da alas an logis mengeluarkan perpres ini, untuk itu Kami meminta dengan hormat kepada Presiden agar menarik Kembali Perpres ini,” tambahnya.

Sebagai penutup, Dedet berharap agar Pemerintah mencari jalan lain jika memang harapannya adalah investasi dan menggerakkan roda perekonomian.

Berita Lainnya

Index