Lakukan Pendataan Fasum dan Fasos, Dinas Perkim Sebut Infrastruktur di Pekanbaru Berkembang Pesat

Lakukan Pendataan Fasum dan Fasos, Dinas Perkim Sebut Infrastruktur di Pekanbaru Berkembang Pesat
Fasilitas umum dan Fasilitas Sosial yang dibangun Dinas Perkim Kota Pekanbaru.

PEKANBARU - Perkembangan infrastruktur di Kota Pekanbaru terus tumbuh dan berkembang dengan pesat. Hal itu terlihat dari munculnya perumahan-perumahan baru setiap tahun, terhitung sejak 2007 hingga saat ini.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru Ardhani, mengatakan, pihaknya mendapati pertumbuhan perumahan yang makin pesat di Kota Pekanbaru. 

Hal itu terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan seluruh pemerintah daerah mengambil alih aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). 

"Fasum dan fasos ini harus diambil dari developer (pengembang) Perumahan. Fasum dan fasos harus dicatatkan sebagai aset Pemko Pekanbaru," katanya, Senin (15/3/2021).

Dengan begitu, Dinas Perkim pun melakukan pendataan dengan diselaraskan pendataan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru yang mencatat seluruh perizinan.

Dari data tersebut terungkap, ada 174 izin perumahan pada 2018, perumahan. Kemudian, 175 izin perumahan pada 2019. Selanjutnya, 120 izin perumahan pada 2020. Totalnya, 469 izin perumahan telah diberikan DPMPTSP. 

"Dari 2007 hingga 2020, ada sekitar 1.593 izin perumahan," jelas Ardhani.

Lebih lanjut disampaikan Ardhani, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru telah membentuk tim verifikasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan pada akhir Desember 2019. 

"Tim ini bertugas mencatat dan memverifikasi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan perumahan," terangnya.

Terkait soal pendataan, Ardhani menambahkan pihaknya sudah bergerak melakukan sosialisasi pengambilalihan fasum dan fasos dari pengembang (developer) perumahan. 

Sosialisasi pengambilalihan fasum dan fasos ini dimulai pada 13 Desember 2019, setelah disahkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 188 Tahun 2019.

"Kami sudah bergerak melakukan sosialisasi saat itu. Pada 5 Maret 2020, sosialisasi terhenti akibat pandemi Corona. Sepanjang itu, ada 15 kali sosialisasi," ungkapnya.

Ternyata, proses sosialisasi pengambil alihan fasum dan fasos ini terus dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Videoconference dengan KPK digelar pada 20 November 2020.

"KPK menyarankan agar kami membentuk tim teknis dan jadwal penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan. Sebenarnya, tim verifikasi PSU sudah ada sesuai Perwako yang diketuai oleh sekretaris daerah," sebut Ardhani. 

Di samping KPK, Dinas Perkim juga telah berkoordinasi dengan Kementeran Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal pengambilalihan fasum dan fasos dari pengembang perumahan. 

Sertifikat alih pakai yang digunakan pengembang perumahan membutuhkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar bisa menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Pemko Pekanbaru. 

"Karena, sertifikat tanah fasum dan fasos itu masih atas nama pengembang (developer) perumahan. Sertifikat hak pakai itu diubah menjadi SHM Pemko Pekanbaru," pungkasnya. (ADV)

Berita Lainnya

Index