Tersangka Swab Antigen Bekas Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka Swab Antigen Bekas Terancam 15 Tahun Penjara

CELOTEHRIAU – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 5 Karyawan PT Kimia Farma Diagnostika Cabang Medan sebagai tersangka, atas kasus pemanfaatan kembali (daur ulang/bekas) alat stik tes swab antigen bekas kepada konsumen bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menyatakan, atas tindak pidana tersebut, para pelaku melanggar pasal 98 ayat (3) Juncto pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan Khasiat atau kemanfaatan dan mutu pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” kata Panca, kemarin.

Kemudian, lanjut Panca, penyidik menerapkan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen.

Perihal ini, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang persyaratkan dan ketentuan perundang-undangan pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2.000.000.000.

Kelima tersangka yakni PC, DP, SP, MR dan RN. Semengtara PC merupakan pelaksana tugas bisnis manager PT Kimia Farma Diagnostik Cabang Medan. “Kemudian DP dan SP adalah kurir hasil produksi stik daur ulang sekaligus yang melakukan daur ulang dari kantor Kimia Farma ke Bandara,” kata Kapolda.

Panca mengatakan, tindak pidana pelaku sudah berlangsung sejak Desember 2020. Dari kelima tersangka, kegiatan ini koordinir oleh tersangka PC selaku Plt Bisnis Manager PT Kimia Farma Diagnostika cabang Medan.

Adapun, dari hasil pengungkapan, barang bukti antaranya uang hasil tindak pidana kejahatan berjumlah Rp 149 juta. “Kemudian stik yang daur ulang dan belum pakai, ada alkohol untuk mencuci stik bekas. Kemudian kemasan untuk membungkus stik tersebut,” pungkasnya.

Kecolongan

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi meminta maaf atas adanya layanan rapid test antigen menggunakan alat daur ulang atau bekas di Bandara Internasional Kualanamu. Ia mengakui kelengahan dan kecolongan sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara.

“Saya minta maaf, itu kelengahan, kelengahan saya ini. Saya pikir semua orang sudah melakukan tugasnya dengan baik. Tapi ada orang yang menyelewengkan wewenang-wewenang tersebut,” kata Edy Rahmayadi.

Edy menegaskan, Satgas akan melakukan penelusuran terhadap layanan-layanan rapid tes antigen untuk mengantisipasi kejadian serupa. Ia mengaku prihatin karena masih ada oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan saat kondisi sulit seperti sekarang 

“Mencari kesempatan dalam kesempitan, itu oknum kurangnya mental baik, akhlaknya jelek. Dalam kondisi kita sedang sulit, malah merusak," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index