Mantan Caleg PAN Diadili, Gara-gara Tipu Teman dalam Jual-Beli Tanah Rp1,1 Miliar

Mantan Caleg PAN Diadili, Gara-gara Tipu Teman dalam Jual-Beli Tanah Rp1,1 Miliar

CELOTEH RIAU--Mantan Calon legislatif dari Partai Amanat Nasional berinisial SDV,  diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (17/6/21), karena nekat menipu uang jual beli tanah sebesar Rp1,1 miliar milik temannya, Elly Mesra.

Sidang ini dipimpin majelis hakim Mahyudin SH MH dibantu hakim Anggota Basman SH dan Iwan Irawan SH ini. Agenda sidang mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Julia Rizki Sari SH. 

Elly selaku korban dalam kesaksiannya menerangkan, perkenalannya dengan terdakwa terjadi pada tahun 2009 silam. Dari perkenalan itu, baik korban dan terdakwa menjadi teman akrab.

"Kami akhirnya berteman baik. Dia sering main ke rumah saya,"terang Elly mengisahkan.

Lalu, pada tahun 2012 terdakwa menawarkan kepada korban tanah seluas 1,2 hektar dengan harga Rp150 ribu per meter. Saat itu, terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa tanah yang berlokasi di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru itu sangat strategis.

"Terdakwa mengatakan kepada saya tanah ini lokasinya bagus. Prospek ke depannya juga bagus,"jelas Elly.

Kemudian, korban pun bersama suaminya, Saqlul, melihat lokasi tanah milik terdakwa itu. Setelah melihat tanah itu, korban pun setuju untuk membelinya.

"Saat itu, disepakati harganya Rp100 ribu per meternya. Sehingga total harga tanah itu sebesar Rp1,2 miliar,"paparnya.

Akad jual-beli itu dilakukan di hadapan notaris. Untuk pembayarannya, dilakukan secara bertahap.

Mengenai surat tanah itu lanjutnya, alas haknya masih SKGR. Terdakwa hanya menyerahkan foto copy SKGR kepada korban dan berjanji akan membalikan nama surat tanah itu secepatnya.

"Dia janji akan memecahkan surat tanah itu. Alasannya, tanah itu jatah warisan keluarga,"ungkap Elly.

Karena percaya, korban pun membayarkan uang pembelian tanah itu kepada terdakwa. Tercatat, ada enam kali korban membayarnya kepada terdakwa dengan mentransfer uang dengan total Rp1,1 miliar.

Namun setelah dibayarkan, ternyata terdakwa tidak kunjung menyerahkan sertifikat tanah kepada korban. Setiap ditagih ke rumahnya, terdakwa selalu mengelak dengan berbagai alasan.

"Dia mengatakan sedang dalam proses. Bahkan dia sempat menunjukkan blangko kosong untuk balik nama itu,"kata Elly.

Hingga akhirnya apada tahun 2017 lalu, Elly mendapatkan kabar jika tanah yang dibelinya itu telah dijual terdakwa kembali kepada orang lain. Tanah itu dijual terdakwa kepada saksi Martalena seharga Rp1,3 miliar.

"Lalu saya mencoba menemui Ibu Martalena atas kebenaran informasi itu. Ternyata dari pengakuan Ibu Martalena dia telah membayar lunas kepada terdakwa. Bahkan di tanah itu, sudah dipasang plang milik Martalena,"sebutnya.

Korban pun kemudian berusaha menghubungi dan mencari terdakwa ke rumahnya. Namun terdakwa tidak dapat ditemui. Hingga kasus ini dilaporkan ke polisi.

"Saya merasa dizalimi dan ditipu oleh terdakwa. Padahal saya sudah percaya sama dia, karena dia teman saya. Namun, dia tega berbuat zalim kepada saya,"lirih Elly.

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat pasal berlapis terhadap terdakwa yakni pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kemudian, pasal 378 KUHP tentang penipuan

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index