Kendaraan Roda Dua Mau Dilarang Lewat Flyover, Begini Respon DPRD Pekanbaru

Kendaraan Roda Dua Mau Dilarang Lewat Flyover, Begini Respon DPRD Pekanbaru

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru kembali mewacanakan larangan kendaraan roda dua melintas di flyover. Hal ini dilakukan karena sering terjadi kecelakaan lalulintas di atas flyover yang ada di Kota Pekanbaru.

Menanggapi hal tersebut, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru meminta agar wacana pelarangan pengendara sepeda motor melintasi jalan layang atau flyover tidak menyebabkan masalah baru, seperti kemacetan di jalan-jalan Pekanbaru.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Robin Edward, meminta agar Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru benar-benar mempertimbangkan dampaknya dan mempersiapkan cara-cara untuk mengatasinya sebelum menerapkan larangan tersebut.

"Kalau mau dilarang, harus ada solusinya. Jangan dilarang tapi tidak diberi solusi. Jangan sampai pelarangan ini menimbulkan masalah baru seperti kemacetan," kata Robin Edward, Senin (27/3/2023).

Robin Edward juga mengusulkan agar dipikirkan solusi lain seperti penggunaan traffic light yang harus difungsikan kembali di setiap persimpangan. Sebelum menerapkan aturan tersebut, Dinas Perhubungan Pekanbaru harus melakukan kajian yang matang agar tidak menimbulkan masalah baru.

Kota Pekanbaru memiliki empat flyover, yaitu flyover Simpang Harapan Raya, Flyover Simpang Nangka-Sudirman, Flyover SKA, dan Flyover Pasar Pagi Arengka.
Sebelumnya, Dishub Pekanbaru juga telah membahas larangan kendaraan roda dua di flyover karena banyaknya kecelakaan lalulintas yang terjadi.

Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan bahwa wacana tersebut tidak bisa hanya diputuskan sepihak oleh Dinas Perhubungan saja. Banyak pihak lain yang juga berwenang terkait hal itu. Dishub Pekanbaru akan membahas lebih lanjut bersama forum lalulintas kota hingga provinsi serta membahas pengawasan di lapangan hingga sanksi yang ditetapkan.

Berita Lainnya

Index