Terima Suap, Empat ASN DLHK Riau Divonis 1 Tahun Penjara

Terima Suap, Empat ASN DLHK Riau Divonis 1 Tahun Penjara
Ilustrasi suap (depositphotos)

PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menghukum empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Keempat ASN itu adalah Herru Susanto, Telismanto, Muhammad Aulia Gunti dan Bustamam. Para terdakwa menerima suap setelah mengamankan alat berat yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di KM 90, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting menyatakan keempat terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke- (1) KUHPidana.

"Menghukum terdakwa Herru Susanto, H Telismanto, Muhammad Aulia Gunti dan Bustamam dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama masa penahanan," ujar Salomo didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Adrian HB Hutagalung, pada sidang yang digelar Kamis (30/3/2023).

Majelis hakim juga menghukum keempat terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 2 bulan kurungan.

Atas vonis hakim itu, para terdakwa langsung menerimanya. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pelalawan Alexander Josua Hutagalung menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum banding atau tidak.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Aulia Gunti dan Telismanto diengan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa Bustaman dan Herru Susanto masing-masing selama 1 tahun 4 bulan.

Para terdakwa dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, keempat terdakwa yang ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Pelalawan ini, terjadi pada Senin (18/7/2022), di Warung Sop Tunjang KM 60 Jalan Lintas Timur. Berawal ketika korban Hendra Tarigan membuat laporan ke Polres Pelalawan atas dugaan pemerasan yang dilakukan oknum DLHK Riau.

Dalam laporannya, korban menyebut bahwa operator alat beratnya diminta uang Rp15 juta oleh oknum yang mengaku dari petugas DLHK Riau, Ahad (17/7/2022). Karena alat beratnya ditangkap oleh oknum DLHK.

Oknum DLHK Riau itu meminta uang kepada korban lantaran alat beratnya bekerja di lahan yang masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di KM 90, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Alat berar akan dilepas jika korban menyerahkan uang Rp15 juta.

Awalnya korban hanya menyerahkan uang sebesar Rp4 juta. Sisanya, akan diserahkan keesokan harinya.

Atas laporan korban itu, Tim Opsnal Polres Pelalawan lalu melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik para terdakwa. Saat itu, polisi melihat para terdakwa sedang berhenti di Warung Sop Tunjang KM 60 Jalan Lintas Timur.

Para terdakwa yang menggunakan mobil Triton dengan Nopol BM 1306 AD, terlihat sedang menunggu seseorang. Saat itu, dua terdakwa berada di dalam mobil dan duanya lagi di dalam warung.

Beberapa saat kemudian, datang korban dengan menggunakan mobil Toyota Rush menghampiri mobil para terdakwa. Ketika itu, korban tampak menyerahkan bungkusan plastik kepada terdakwa Herru yang saat itu duduk di bagian supir mobil.

Setelah uang itu diterima terdakwa, korban kemudian meninggalkan tempat kejadi perkara (TKP). Kemudian, Tim Opsnal Polres Pelalawan melakukan penangkapan.

Saat digeledah, ditemukan uang sebesar Rp5 juta di kantong celana terdakwa Herru.

Selain itu, polisi juga menemukan kunci alat berat uang ditangkap para terdakwa. Selanjutnya, keempat terdakwa dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses penyidikan.

Berita Lainnya

Index