Warga Pekanbaru Jangan Buang Sampah Sembarangan Ya! Ketahuan Bisa Denda hingga Rp5 Juta

Warga Pekanbaru Jangan Buang Sampah Sembarangan Ya! Ketahuan Bisa Denda hingga Rp5 Juta

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memberlakukan sanksi bagi bagi pembuang sampah sembarangan dan di luar jam yang telah ditentukan. Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

"Mulai hari ini sanksi akan kita terapkan bagi yang buang sampah sembarangan dan yang buang sampah di luar jam yang telah ditentukan," ujar Koordinator Tim Yustisi Bidang Penindakan Zulfahmi Adrian, Selasa (29/8/2023).

Ia mengatakan sebelumnya pihaknya sudah terlebih dahulu memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan buang sampah sembarangan. Dan saat ini sanksi akan mulai diberlakukan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemko) untuk mengatasi permasalahan sampah yang terjadi saat ini.

"Tim penindakan segera bekerja. Untuk itu kita sampaikan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Dan juga agar membuang sampah pada jam yang telah ditentukan yaitu dimulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB," cakapnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru ini mengatakan untuk sanksi administrasi bagi pembuang sampah sembarangan akan disesuaikan dengan volume sampah yang dibuang.

"Sanksi administrasi terbesar itu bisa mencapai Rp5 juta, itu sesuai perda (peraturan daerah). Jadi, nanti ada pelanggaran ringan, sedang dan berat. Kalau yang administrasi ini masuk sanksi sedang. Dan untuk sanksi berat itu adalah kita lakukan tipiring (tindak pidana ringan). Itu untuk yang volume sampahnya banyak," sebutnya.

Untuk itu, warga dihimbau agar disiplin membuang sampah sesuai waktu yang ditentukan.

"Kita harapkan juga agar DLHK mengingatkan ke operator supaya konsisten melakukan pengangkutan sampah sesuai jadwal yang ditetapkan. Jangan sampai sudah masuk waktu pembuangan sampah, tapi masih proses pengangkutan, itu yang akan menyebabkan terjadinya penumpukan sampah," ujarnya.

Guna meminimalisir penumpukan sampah, lanjut Bang Zoel, pihaknya bersama DLHK juga sudah melakukan penimbunan di beberapa Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal.

"Setelah ditimbun, kemudian dilakukan penanaman pohon di lokasi TPS ilegal. Jadi, warga jangan lagi membuang sampah di situ. Kalau kedapatan, maka tim akan melakukan penindakan," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index