Camat di Pekanbaru Diminta Laporkan TPS Ilegal di Wilayahnya

Camat di Pekanbaru Diminta Laporkan TPS Ilegal di Wilayahnya

PEKANBARU - Seluruh Camat yang ada di Kota Pekanbaru diminta untuk melaporkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah ilegal yang ada di wilayahnya. Saat ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) baru mendata 17 TPS ilegal yang tersebar di sejumlah titik.

Hal ini disampaikan Koordinator Tim Yustisi Bidang Penindakan Zulfahmi Adrian, Rabu (30/8/2023). Ia mengatakan adapun 17 TPS ilegal yang terdata itu seperti di dekat kandang ayam kawasan Jalan Soekarno-Hatta Ujung, Kawasan Putri 7 Panam (Pasar Jongkok), Kecamatan Tuah Madani yang berbatasan dengan Kabupaten Kampar. 

"Selanjutnya itu di TPS Jalan Rajawali, TPS belakang Rumah Sakit Prima, TPS kawasan Jembatan Siak Dua, TPS Jalan Lili, TPS Jalan Pelangi, TPS Jalan Laos dan lain sebagainya," ujar Zulfahmi, Rabu (30/8/2023).

Disampaikan Kasatpol PP Pekanbaru ini, sebenarnya untuk TPS ilegal mungkin lebih banyak dari yang telah terdata. Hal ini karena memang wilayah Pekanbaru luas, sehingga pasti masih banyak lagi.

"Ini sedang kita mintakan prosesnya kepada DLHK untuk dapat menyurati kecamatan untuk meminta titik-titik TPS ilegal di wilayah masing-masing. Sehingga kita bisa melakukan pengawasan secara ketat terkait penumpukan sampah. Intinya kita ingin meminimalisir penumpukan sampah," sebutnya.

Saat ini, dari pihak Satpol PP sendiri sudah mengerahkan 100 personel untuk memantau TPS sampah ilegal. 

"Sesuai arahan dari Pj Walikota, bahwa kita diminta melakukan pengawasan TPS yang ada di Pekanbaru. Khususnya memang untuk TPS ilegal. Kita berharap dengan adanya penjagaan ini, kita bisa mengurangi volume sampah di Kota Pekanbaru yang akhir-akhir ini menumpuk," cakapnya.

Ia mengatakan untuk penjagaan sudah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu. Penjagaan dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan di TPS ilegal. 

"Penjagaan ada dua shif ya. Yang pertama itu pada siang hari penjagaan dimulai dari pukul 09.30 WIB sampai 16.00 WIB. Kalau malam hari itu dimulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB," cakapnya.

Tapi persoalan sampah tak hanya disitu saja. Pemko Pekanbaru ada aturan untuk waktu buang sampah. Hal ini sesuai dengan perda yang telah ditetapkan oleh DLHK yaitu waktu pembuangan sampah itu dilakukan pada pukul 19.00 - 05.00 di TPS yang telah ditetapkan oleh pemerintah secara resmi.

"Waktu pengangkutan juga sudah ditetapkan yaitu dari pukul 05.00 WIN hingga 10.00 pagi. Kita harapkan maksimal pukul 10.00 pagi seluruh sampah di TPS ini dah diangkut oleh penanggung jawab baik itu untuk Zona satu, dua ataupun tiga. Sehingga setelah diangkat kita bisa melakukan pengawasan di TPS itu baik oleh Satpol atau Gakkum. Sehingga kalau masyarakat buang sampah pada jam 10.00 hingga jelang 19.00 WIB, kita bisa beri imbauan teguran bahkan tindakan sanksi," ucapnya.

"Dan ini harus berjalan dengan konsisten," imbuhnya.

Berita Lainnya

Index