Ditemukan 62 TPS Sampah Ilegal di Pekanbaru, Pemko Perluas Pengawasan

Ditemukan 62 TPS Sampah Ilegal di Pekanbaru, Pemko Perluas Pengawasan

PEKANBARU - Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah ilegal di Kota Pekanbaru terus bertambah. Jika sebelumnya hanya ada 17 titik, kini kembali bertambah 45 titik lagi sehingga total menjadi 62 titik.

Hal ini disampaikan Koordinator Tim Yustisi Bidang Penindakan Zulfahmi Adrian. Ia mengatakan TPS sampah ilegal ini tersebar di semua kecamatan yang ada di Pekanbaru. 

"Sebelumnya yang terdata di DLHK memang hanya 17 dan saat ini bertambah lagi 45 titik sehingga total menjadi 62 titik. Data ini kita dapatkan setelah adanya laporan dari Camat," ujar Zulfahmi Adrian, Rabu (30/8/2023).

Ia mengatakan jumlah TPS ilegal ini kemungkinan masih akan terus bertambah lagi. 

"Kemungkinan ada, tapi sepertinya tak banyak lagi. Kami kemarin sudah meminta kepada Camat soal TPS ilegal itu. Kayaknya masih bakal nambah lagi tapi gak banyak sepertinya," Cakapnya.

Lanjut Zulfahmi, untuk TPS ilegal ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan DLHK Pekanbaru untuk dilakukan penimbunan dan penutupan. 

"Hari ini ada sekitar lima titik TPS sampah ilegal yang ditutup, itu di Kecamatan Pekanbaru Kota. Harapannya kalau sudah ditutup maka masyarakat tidak akan membuang sampah di lokasi itu lagi," tegasnya.

Lanjut Zulfahmi, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui tim Yustisi terus memperluas wilayah pengawasan terhadap lokasi pembuangan sampah ilegal yang dilakukan oleh masyarakat atau juga angkutan sampah mandiri.

"Jadi memang kita sekarang ini mengawasi 62 titik TPS ilegal. Kita juta terus berkoordinasi dengan DLHK guna meminimalisir penumpukan sampah ditempat pembuangan sampah ilegal," sebutnya.

Dikatakan Zulfahmi lagi, pihaknya juga sudah meminta DLHK untuk menegaskan agar pengangkutan sampah ke TPA dari TPS paling lama pukul 10.00 WIB. Diatas jam tersebut, personel Satpol PP akan mengintensifkan pengawasan di titik yang rawan terjadinya penumpukan sampah.

Selama ini, diungkapkan Zulfahmi waktu pengangkutan sampah oleh pihak ketiga masih berlangsung sampai siang hari, masyarakat juga tidak lagi mematuhi waktu pembuangan sampah dan menyebabkan sampah menumpuk.

"Selama kita melakukan pengawasan dalam beberapa hari ini memang masih ditemukan adanya masyarakat yang membuang sampah tidak tepat waktu dan tidak pada tempatnya. Kalau kemarin hanya kita berikan imbauan, sekarang kita akan terapkan sanksi," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index