Polda Riau Buru Bandar Besar Afiliator Judi Online Beraset Rp57,7 Miliar

Polda Riau Buru Bandar Besar Afiliator Judi Online Beraset Rp57,7 Miliar

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memburu bos besar afiliator judi online, AG (31). Diduga otak judi online yang dikendalikan AG berada di luar negeri.

AG ditangkap tim Sub Direktorat V Siber Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, di kediamannya Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Jumat (15/9/2023). Ia memiliki aset sebesar Rp 57,7 miliar dari praktik judi online yang dilakoninya.

AG menjadi afiliator judi online sejak 2016 lalu. Dalam kurun waktu 2016 hingga 2017, tersangka meraup omzet Rp 100 juta dalam satu pekan sedangkan dari 2018 hingga 2023, omzetnya turun jadi Rp 50 juta sepekan.

"Kita masih kembangkan dulu, ini kan jaringan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, itu yang akan kita kembangkan ke tersangka 2, tersangka 3," kata Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung, Senin (25/9/2023).

Iwan menyebut, tidak hanya di dalam negeri, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menelusuri bandar besar di luar negeri. "Jika perlu kita kembangkan sampai bandar besar di luar negeri, IP address-nya ini bagaimana, itu yang kita (telusuri)," tutur Iwan.

Keuntungan yang didapat dari judi online, dibelikan AG pada sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak. Aset itu memakai nama tersangka sendiri maupun istrinya.

Terkait perbuatannya, polisi turut menyita sejumlah kendaraan mewah milik AG. Di antaranya 1 unit Vespa LX Iget 125, 1 unit moge Harley Davidson 107, 1 unit mobil Rubicon Wrangler, 1 unit mobil BMW, 1 unit mobil Alphard, 1 unit mobil Hummer, dan 1 unit mobil CRV Prestige.

Tak hanya kendaraan, polisi juga menyita sejumlah peralatan elektronik seperti handphone, laptop, dan komputer rakitan. Termasuk aset tak bergerak milik tersangka yang berada di Kota Pekanbaru.

Antara lain 1 unit rumah mewah pribadi di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, 1 unit kos-kosan 20 kamar di Panam, 1 unit kos-kosan 20 kamar di dekat kampus Universitas Islam Riau (UIR), dan 2 unit ruko di Jalan Kartama.

Terkait adanya penambahan aset milik AG yang disita, Iwan menyebut belum ada. Menurutnya, tim masih melakukan tracing atau penelusuran aset milik tersangka.

"Karena kita mau jerat TPPU (tindak pidana pencucian uang, red), kita perlu waktu untuk tracing aset. Di mana saja, apakah di Pekanbaru saja, atau ada di tempat lain," tutur Iwan.

"Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 tentang ITE. Kemudian Pasal 3 dan atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.

Iwan mengungkap, dalam kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah rekening milik AG. Ada pula tangkapan layar bukti IP address yang digunakan tersangka dalam aksinya. "Dia sejauh ini bermain sendiri," tambah Iwan.

Iwan memastikan akan terus melakukan penelusuran aset milik tersangka AG yang lainnya, serta juga indikasi keterlibatan adanya pelaku lainnya. "Semoga bisa dikembangkan ke bandar besar pemilik situs judi online," ucapnya.

Sebelumnya, Iwan membeberkan cara AG menjalankan bisnis judi online . Awalnya, tersangka membuat IP address akun judi online serta menyebar website tiruan yang mirip dengan sejumlah situs judi online yang ada.

Kemudian AG menampilkan halaman pendaftaran judi online dengan menggunakan kode referal miliknya.
Masyarakat yang mendaftar akun judi online dengan menggunakan kode referal milik AG maka tersangka mendapatkan keuntungan dari bandar situs judi online.

"Peran tersangka adalah sebagai pemilik situs referal dengan membuat IP address yang terhubung dengan salah satu situs judi online yang ada saat ini," pungkas Iwan.

Berita Lainnya

Index