THL Pekanbaru Harus Mundur jika Maju jadi Caleg

THL Pekanbaru Harus Mundur jika Maju jadi Caleg

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) saja yang harus mundur dari jabatannya jika maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada pemilu mendatang, tapi aturan ini berlaku juga bagi Tenaga Harian Lepas (THL).

Penegasan ini disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Fabillah Sandy, Selasa (3/10/2023) menanggapi adanya informasi THL Pemko Pekanbaru yang maju menjadi Caleg pada pemilu 2024.

Ia mengatakan selagi pegawai tersebut menerima gaji yang bersumber dari APBD maka harus mundur dari pekerjaannya di Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Selagi dia menerima dari sumber APBD, ya harus mundur," ujar Fabillah Sandy, Selasa (3/10/2023).

Ia mengatakan hingga saat ini pihaknya memang belum ada menerima laporan secara tertulis terkait adanya ASN ataupun THL yang maju ke panggung politik.

"Kalau sampai saat ini memang belum ada yang melaporkan secara tertulis kepada kita baik THL ataupun PNS. Tapi kalau memang ada THL ataupun ASN yang maju, ya dia harus bersurat untuk mundur, dia harus melaporkan ke kita terkait pencalonan dia," tegasnya.

Nantinya jika tidak melapor, risikonya itu menjadi temuan pemeriksaan. Efeknya itu setidaknya mengembalikan sesuai dengan rekomendasi temuan.

"Saya sampaikan sekali lagi tentu kita berpedoman kepada regulasi yang ada. Artinya siapapun itu selagi dia menerima atau mempergunakan APBD, wajib mundur, sesuai dengan peraturannya," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index