Curi Start Kampanye Bisa Diancam Tindak Pidana Pemilu

Curi Start Kampanye Bisa Diancam Tindak Pidana Pemilu

PEKANBARU - Meski daftar calon tetap (DCT) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024 belum diumumkan, baliho dan spanduk bakal calon sudah bertebaran menghiasi jalanan. Baliho serta spanduk yang bertebaran tak jarang pula sudah memuat nomor urut.

Menanggapi itu, Koordinator Umum Indonesian Voters Association atau Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau Hasan menyebut, ada ancaman pidana yang akan menanti, jika melakukan kampanye di luar jadwal.

"Harus berhati-hati dalam melakukan sosialisasi, karena bisa jadi yang dilakukan justru berbentuk kampanye dan bisa berpotensi pidana pemilu," kata Hasan, Sabtu (28/10/2023).

Anggota Bawaslu Provinsi Riau periode 2018-2023 ini menjelaskan, aturan terkait kampanye di luar jadwal diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 276 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,.

"Partai politik harus berhati-hati. Karena bisa jadi yang dilakukan bukan sosialisasi tetapi justru kampanye di luar jadwal," jelasnya.

Lanjut Hasan, jika mengacu kepada PKPU nomor 15 tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu di pasal 79 ayat (1) disebutkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye.

"Pelaksanaan sosialisasi tersebut dilakukan dengan melakukan pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya," jelasnya.

Sosialiasi itu dilakukan dengan memberitahukan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Pemberitahuan ini dilakukan secara tertulis sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan," kata Hasan.

Ia menyebut, tidak hanya itu, di ayat (3) juga dijelaskan, dalam sosialisasi dan melakukan pendidikan politik tersebut, partai politik peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan, mengungkapkan citra diri, identitas dan ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.

"Pemasangan alat peraga kampanye pemilu itu dilarang dilakukan di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye," jelasnya.

Berita Lainnya

Index