Menaker Larang Pengusaha Cicil THR, Dibayar Paling Lambat H-7 Idulfitri

Menaker Larang Pengusaha Cicil THR, Dibayar Paling Lambat H-7 Idulfitri

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan perusahaan tidak boleh membayar tunjangan hari raya (THR) dengan cara mencicil.

Dia juga mengimbau para pengusaha untuk membayarkan THR tujuh hari jelang lebaran atau H-7 lebaran. "Enggak boleh, enggak boleh," ujar Ida saat dijumpai di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ida menyampaikan, pekan ini pihaknya segera mengirimkan surat edaran kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada pengusaha.

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," terangnya.

Ida menambahkan, meskipun pembayaran THR H-7 merupakan hal yang lazim dan telah diketahui sejumlah perusahaan, tetapi pihaknya akan tetap mengirimkan surat edaran.

"Pembayaran THR paling akhir 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan," imbuhnya.

Ida menjelaskan, hingga saat ini belum ada aduan yang datang baik dari pengusaha atau pekerja terkait THR.

Seperti tahun sebelumnya, Kemenaker akan menyediakan posko untuk menampung aduan atau tempat berkonsultasi soal THR yang memfasilitasi pengusaha atau pekerja.

"Sampai sekarang tidak ya karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," jelasnya.

Berita Lainnya

Index