Polres Pelalawan Riau Tangkap Dua Orang Pembakar Mobil Simorangkir

Polres Pelalawan Riau Tangkap Dua Orang Pembakar Mobil Simorangkir
Kapolres Pelawan AKBP Afrizal Asri saat melakukan konferensi pers keberhasilan penangkapan dua pembakar mobil Simorangkir pada 20 Agustus 1024 lalu.

PANGKALAN KERINCI  -- Polres Pelalawan 
berhasil menangkap dua orang tersangka pembakaran mobil warga Pangkalan Kerinci bernama Samsul Simorangkir yang terjadi pada 20 Agustus lalu.

Pengungkapan kasus pembakaran mobil Samsul Simorangkir (53) ini disampaikan melalui pers rilis yang dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola Dwi Anggreni,dan Kasi Humas Edy Harianto.

Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Pangkalan Kerinci dan videonya viral di Media Sosial (Medsos).

Dalam rekaman kamera CCTV, kedua pria menggunakan sepeda motor tampak jelas membakar mobil milik Samsul di perumahan Graha Blok 5 Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci 20 .

Diketahui Samsul merupakan seorang manager di PT Prima Transportasi Servis Indonesia (PTSI), perusahaan yang beroperasi di PT RAPP.

Kedua pelaku diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Setelah melakukan penyelidikan selama hampir 10 hari setelah kejadian.

Dua pria itu berinisial TAP yang tercatat sebagai warga Desa Kuapan Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kemudian DW yang tinggal di Jalan Melati l, Tampan, Kota Pekanbaru. 

"Pelaku utama merupakan TAP, sedangkan tersangka DW ikut serta karena diajak oleh TAP," kata Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri kepada awak media, Senin (2/9/2023).

Tim Satreskrim Polres Pelalawan pertama kali mengamankan tersangka DW di rumahnya di Tampan, Kota Pekanbaru.

Ia dicokok pada 29 Agustus 2024 sekira jam 02:30 WIB tanpa perlawanan.

Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan mencari keberadaan tersangka TAP.

Pada Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 00:30 wib TAP digulung di rumahnya.

Keduanya mengakui perbuatannya yang telah membayar mobil korban Samsul Simorangkir pada 20 Agustus lalu.

Mereka digiring ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Motif pelaku melakukan pembakaran karena sakit hati. Korban merupakan atasan tersangka TAP di perusahaan," tambah Kapolres Afrizal.(***/CR17) 

Berita Lainnya

Index