Dua Pekan, Polresta Pekanbaru Tangkap 27 Tersangka Narkoba

Dua Pekan, Polresta Pekanbaru Tangkap 27 Tersangka Narkoba

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 77/SE/2024. SE itu ditandatangani Penjabat (Pj) Walikota Risnadar Mahiwa tanggal 29 Oktober 2024.

Di dalam SE itu, penyelenggara pengelolaan sampah dilakukan secara terpadu dan komprehensif serta bersama-sama antara pemerintah dan stakeholder terkait, dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung.

Menanggapi SE tersebut, anggota DPRD Kota Pekanbaru Rois menyatakan dukungan penuh atas kebijakan ini dan menilai fokus pada daur ulang sampah adalah langkah yang tepat untuk mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA).

"Ada salah satu kami membahas pansus tentang RPJPD, disana salah satu titik tekan kami itu adalah bukan disiapkan anggaran untuk pengadaan lahan baru bagi TPA, karena kekuatan penampungan itu maksimal berapa tahun la, nanti harus buat TPA nya lagi. Jadi yang kita tekankan justru daur ulang tadi," ungkap Rois, Selasa (5/11/2024).

Politisi PKS itu menambahkan, SE ini adalah langkah yang tepat, sehingga masyarakat bisa ditekankan, dianjurkan dan diarahkan untuk mendaur ulang sampah. Kata Rois, praktik daur ulang bisa diterapkan di rumah tangga, seperti memanfaatkan sampah organik untuk pupuk. Sebagai contoh, ia mengisahkan pengalamannya mengolah sisa-sisa organik seperti kulit jagung dan kedelai untuk pakan ternak.

"Waktu kemarin belum aktif di DPRD itu di sekitar stadion saya ambil kulit-kulit jagung bekas orang bakar-bakar jagung dan sampah kulit nanas saya kasih makan kambing dan itu kambingnya subur-subur," katanya.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar memperhatikan waktu pengangkutan sampah. Ia menyarankan agar pengangkutan dilakukan di luar jam sibuk untuk menghindari kemacetan dan polusi.

Tak hanya itu, menurutnya sosialisasi kepada masyarakat juga harus diperlukan agar kesadaran pengelolaan sampah menjadi gaya hidup.

"Sosialisasi sangat bagus, karena kebaikan-kebaikan yang dibuat yang direncanakan itu akan berdampak kepada kebaikan-kebaikan selanjutnya. Kalau terus-menerus disosialisasikan tentu akan menjadi gaya hidup," jelasnya.

Ia menjelaskan, sosialisasi bisa dilakukan oleh dinas bersangkutan melalui kecamatan, kelurahan, RW, RT dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari karang taruna, kader posyandu, bahkan lembaga-lembaga dakwah.

"Bukan hanya jadi kerjaan pemerintah Kota saja tetapi seluruh elemen masyarakat termasuk lembaga dakwah, jadi ketika menyampaikan ceramah, ketika menyampaikan khotbah Jumat selipkan pesan-pesan moral tentang membuang sampah," pungkasnya.

Adapun isi SE mengenai pengelolaan sampah tersebut, sebagai berikut:

1. Setiap orang berkewajiban mengurangi dan membatasi timbulan sampah, dengan cara daur ulang sampah atau pemanfaatan kembali sampah (Reduce, Reuse dan Recycle/3R).

2. Setiap rumah tangga, pertokoan, mall/plasa, perkantoran, pabrik, fasilitas umum, fasilitas sosial, apartemen/rumah susun, area pelayanan publik, tempat ibadah, pasar, hotel, restoran, tempat wisata atau tempat sejenis lainnya wajib menyediakan wadah sampah berdasarkan jenis sampah. Kemudian melakukan pemilahan sampah. Pelaksanaan pemilahan sampah dilakukan mulai dari tempat penampungan sampah di lokasi sumber sampah, TPS, hingga di TPA.

3. Pembuangan sampah dapat dilakukan mulai pukul 19.00 WIB sd 05.00 WIB setiap harinya. Petugas kebersihan selanjutnya akan mengangkut sampah tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

4. Setiap orang atau badan usaha dilarang membuang sampah di tempat ilegal, seperti jalan, sungai, kolam, drainase, jalur hijau, taman, fasilitas umum, hutan, dan sebagainya. Juga dilarang melakukan pembakaran dan pengelolaan sampah yang berbahaya bagi lingkungan.

5. Guna menghindari pungutan liar (Pungli), sangsi dan denda keterlambatan, retribusi sampah dibayar langsung ke Bank Riau Kepri Syariah (BRK) nomor 1070200191 dan/atau Bank Negara Indonesia (BNI) nomor 1341589793.

Berita Lainnya

Index