PEKANBARU - Menjelang akhir tahun 2024, tarif pengurusan paspor mengalami kenaikan. Tarif baru ini akan mulai diberlakukan pada 17 Desember mendatang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Hubertus Hence menyebutkan, tarif terbaru ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif penerima negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia.
“Untuk paspor biasa yang berlaku lima tahun Rp350.000, paspor biasa yang berlakunya 10 tahun Rp650.000. Kemudian paspor elektronik yang berlakunya lima tahun dengan harga Rp650.000, dan yang terakhir paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dengan harga Rp950.000,“ sebut Hubertus Hence, Selasa (05/11/2024).
Selain itu, ia menyebutkan animo masyarakat untuk mengurus paspor jelang akhir tahun ini mengalami peningkatan 10-15 persen.
“Akhir tahun ini ada peningkatan yang persentasenya 10-15 persen. Biasanya kuota kita selalu penuh di angka 250-300 pemohon perhari. Sekarang kenaikannya sampai 350 perhari,” ujar Hubertus Hence lebih lanjut.
Sepanjang 2024 ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mencatat banyak masyarakat yang mengajukan permohonan paspor dengan tujuan wisata ke negeri jiran dan untuk kebutuhan ibadah umrah.
Hingga akhir tahun ini, pihaknya mengaku sudah melakukan upaya-upaya untuk mengoptimalkan pelayanan untuk penerbitan dokumen perjalanan.
“Kami juga sudah bekerjasama dengan kantor pos untuk pelayanan pengiriman paspor ke alamat tujuan. Tujuannya agar masyarakat tidak perlu lagi menjemput paspor ke kantor. Setelah foto paspor, nanti bisa minta kirim paspornya ke alamat penerima kalau paspornya sudah selesai,” tutupnya.
Adapun tarif pengiriman paspor melalui jasa kantor pos, wilayah Kota Pekanbaru biayanya hanya Rp15.000 sedangkan wilayah Riau di luar Kota Pekanbaru biayanya sebesar Rp40.000.