PEKANBARU - Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing, ditunda. Alasannya, salah satu hakim anggota sedang menjalani perawatan karena sakit.
Penundaan sidang disampaikan oleh hakim ketua Jonson Parancis saat membuka sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Evanora, membenarkan penundaan sidang.
"Iya, ditunda karena hakim anggota sakit," ujar Evanora.
Evanora mengatakan, sidang ditunda selama satu pekan. "Diagendakan pada tanggal 19 November, Selasa depan," kata Evanora.
Sebelumnya, Sukarmis dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara selama 13 tahun dan 6 bulan. Mantan bupati dua periode itu juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar lebih subsider penjara selama 6 tahun 3 bulan.
Di kasus ini, dua bawahan Sukarmis telah diadili, yakni mantan Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub, dan mantan Kabag Pelayanan Pertanahan di Setda Kuansing Suhasman. Keduanya divonis 12 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan.
Penyimpangan pembangunan Hotel Kuansing menyebabkan kerugian negara Rp22.637.294.608, yang berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.