Tak Mau Kerjasama Dengan DLHK, Firdaus: Pungutan Sampah Illegal

Tak Mau Kerjasama Dengan DLHK, Firdaus: Pungutan Sampah Illegal
Walikota Pekanbaru, Firdaus.

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Firdaus menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk menjalin kerjasama dengan seluruh Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) RW dalam memungut retribusi sampah di daerah pemukiman.

Sejauh ini, kata Firdaus dari laporan DLHK baru sekitar 150 LKM RW yang secara resmi bekerjasama memungut retribusi sampah di pemukiman tersebut.

"Artinya masih banyak yang belum. Itu baru sekitar 25 persen, 75 persen masih dimainkan oleh mereka yang belum bekerjasama dengan DLHK. Inilah yang membuat manajemen pengelolaan sampah kita belum maksimal," katanya, Rabu (4/8/2019).

75 persen kelompok yang memungut retribusi sampah di pemukiman itu, Firdaus berdalih sebagai upah dari jasa mereka mengangkut sampah yang diproduksi pemukiman.

"Padahal, sampah yang mereka ambil, itu dilempar di pinggir jalan, kita yang angkut, sementara retribusi diambil mereka. Tidak hanya itu, jam pembuangan juga seenaknya saja," ujarnya menambahkan.

Untuk itu, dikatakan Wako, DLHK mesti melakukan komunikasi bersama camat, lurah dan RW dalam menyelesaikan persoalan itu. "Karena kuncinya kan sekarang di RW, karena LKM itu merupakan perangkat RW. Sejauh ini, terus terang kita katakan bahwa RW ini yang belum ingin bekerjasama dengan kita," imbuhnya.

Kepada RW yang tak ingin bekerjasama tersebut, Firdaus meminta agar DLHK memungut retribusi sampah di pemukiman bekerjasama dengan remaja masjid atau kepemudaan yang berada di lokasi pemukiman bersangkutan.

"Kalau tidak mau bekerjasama, berarti pungutan di luar DLHK merupakan ilegal. Kalau sudah ilegal, kita minta tim saber pungli kepolisian menindak. Karena itu yang menyebabkan manajemen pengelolaan sampah masih berantakan," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index