KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Anggaran di Pekanbaru

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Anggaran di Pekanbaru

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Pekanbaru. Tiga orang tersangka tersebut adalah inisial RM, IPN dan NK.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers kegiatan penangkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintah daerah Pekanbaru Tahun 2024-2025, Rabu (4/12/2024) dini hari.

Pimpinan KPK RI Nurul Ghufron, menyampaikan penangkapan tersebut terkait dugaan pemotongan anggaran atas uang ganti uang (GU), di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024 untuk kepentingan RM selaku Pejabat (PJ) Walikota Pekanbaru dan IPN selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Kemudian NK selaku PLT Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang dibantu staf Plt Bagian Umum yaitu saudara MU dan saudara TS diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU,” ungkap Nurul Ghufron.

Ia mengatakan NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan PJ Walikota Pekanbaru. November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran makan minum tahun anggaran APBD 2024.

"Dari penambahan ini diduga PJ Walikota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 Miliar. KPK mengamankan RM selaku PJ walikota bersama dua ajudannya NAT dan AD alias UT dan juga MRM alias ADE di rumah dinas Walikota serta diamankan berupa uang sejumlah kurang lebih Rp1,390 Miliar yang diberikan saudara NK kepada saudara RM di rumah dinas walikota," jelasnya.

Dikatakannya, IPN selaku Sekda Kota Pekanbaru diamankan di rumah pribadinya di Pekanbaru ditemukan sejumlah uang kurang lebih sebanyak Rp830 juta yang diterima dari NK. 

"Berdasarkan pengakuan IPN sejumlah uang yang diterima dari NK berjumlah Rp1 miliar, namun sebesar Rp150 juta sudah diberikan IPN kepada YL sebagai Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan) Kota Pekanbaru dan Rp20 juta kepada oknum wartawan," katanya. 

Kemudian, kata Ghufron KPK mengamankan NK di rumah kediaman NK di wilayah Kota Pekanbaru Riau, KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp1 miliar di dalam sebuah tas ransel.

Berita Lainnya

Index