SIAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak memastikan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berjalan kondusif dan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha mengatakan pihaknya sejauh ini tidak merekomendasikan dilakukan PSU, meskipun dalam pleno KPU tingkat kabupaten ada saksi dari salah satu Paslon menolak hasil rekapitulasi hampir semua kecamatan di Siak.
"Kalau sejauh ini kan berjalan lancar dan ini tidak merubah hasil, potensi PSU tergantung apakah nanti keberatan yang diggugat ke MK dikabulkan atau tidak," katanya di sela-sela rapat pleno rekapitulasi hasil pemilihan bupati dan wakil bupati di Gedung Kesenian Siak, Rabu (4/12/2024).
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, mengenai PSU diatur secara khusus dalam beberapa Pasal.
Misalnya, pada Pasal 49 PKPU 17 tahun 2024 bahwa PSU dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena bencana alam atau kerusuhan atau keadaan tertentu.
Selanjutnya, dalam Pasal 50, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
"Jadi kalau syaratnya terpenuhi, maka PSU akan dilaksanakan sesuai tata cara yang diatur aturan," ujarnya.
Zulfadli menyebut memang sejak awal berjalannya pleno KPU Siak berjalan cukup alot, terjadi penolakan dan sanggahan oleh saksi Paslon 03, Alfedri-Husni (petahana).
"Tapi itu hak Paslon yang diwakili oleh saksi, bisa saja itu nanti sebagai bahan pertimbangan untuk menindaklanjuti ke MK," bebernya.
Ia menjelaskan, selama pemilu cukup banyak temuan-temuan atau laporan yang masuk ke Bawaslu Siak, rata-rata soal tindak pelanggaran administrasi, sedangkan tindak pidana pemilu tidak ada yang ditindaklanjuti.
"Ternyata ketika dibahas bersama tim penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) perkara pidana tidak memenuhi unsur, kasus seperti di Kandis dan Tualang itu lebih mengarah ke etik, dan itu tidak merubah hasil," katanya.