CELOTEHRIAU - Pengguna TikTok di Amerika Serikat (AS) hanya memiliki waktu beberapa minggu lagi untuk menikmati aplikasi milik ByteDance tersebut sebelum resmi dilarang mulai 19 Januari 2025.
Dilansir dari CNN International, pada Jumat (6/12/2024) lalu, pengadilan banding AS memutuskan untuk menguatkan undang-undang yang mengharuskan TikTok dipisahkan dari perusahaan induknya di China, ByteDance, atau menghadapi larangan beroperasi di AS.
Keputusan ini menjadi pukulan besar bagi platform TikTok yang digunakan lebih dari 170 juta warga AS.
Menurut aturan tersebut, toko aplikasi bisa dikenakan denda besar apabila tetap menyediakan TikTok setelah batas waktu, kecuali aplikasi tersebut dijual. Bagi pengguna yang sudah mengunduhnya, kemungkinan mereka masih dapat memakai aplikasi untuk sementara, tetapi tanpa pembaruan. Hal ini pada akhirnya dapat membuat aplikasi menjadi kurang efektif atau bahkan tidak dapat digunakan.
TikTok menyatakan rencana untuk membawa kasus platformnya dilarang di AS ke Mahkamah Agung.
“Mahkamah Agung memiliki sejarah panjang dalam melindungi hak warga Amerika untuk berbicara bebas, dan kami berharap mereka akan mempertahankan prinsip tersebut pada isu konstitusional penting ini,” ujar juru bicara TikTok, Michael Hughes.
TikTok menegaskan tidak berniat memisahkan diri dari ByteDance. "Larangan terhadap TikTok, jika tidak dicegah, akan membungkam suara lebih dari 170 juta orang di Amerika Serikat dan di seluruh dunia pada 19 Januari 2025," kata Hughes.
Selain upaya banding, beberapa alternatif lain untuk menunda atau mencegah TikTok dilarang di AS masih memungkinkan. Salah satunya adalah dukungan dari presiden terpilih Donald Trump setelah ia mulai menjabat. Presiden Joe Biden juga dapat memperpanjang tenggat waktu hingga 90 hari, meskipun sejauh ini belum ada indikasi bahwa ia akan melakukannya.