Dugaan Korupsi Proyek SMPN 4 Panipahan, Kadisdik dan PPTK Rohil Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek SMPN 4 Panipahan, Kadisdik dan PPTK Rohil Jadi Tersangka

ROHIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) resmi menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Rohil AA dan PPTK SJ sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Tersangka SJ ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan tanggal 07 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif dari penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.

"SJ selaku PPTK telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 bersama dengan tersangka AA selaku pengguna anggaran dan juga selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir," kata Kajari Rohil Andi Adikawira Putera, S.H., M.H. didampingi Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H. dan Kasi Pidsus Misael Tambunan, S.H., M.H., Senin (19/5/2025).

Kajari menerangkan bahwa adapun peran dari SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari 6 kegiatan pembangunan dan juga sebagai pelaksana pada 2 kegiatan rehabilitasi pada kegiatan yang ada di SMPN 4 Panipahan Tahun Anggaran 2023.

Tersangka AA selaku pengguna anggaran dan Kepala Dinas, lanjut Kajari, juga dijadwalkan hadir bersamaan pada hari ini, akan tetapi yang bersangkutan beralasan sedang sakit sehingga tidak dapat hadir, dan meminta untuk dijadwalkan kembali pemeriksaan pada hari berikutnya.

Sehingga, Kajari berpendapat jika memang benar-benar sakit tidak dapat dipaksakan, dikarenakan dalam proses penegakan hukum juga harus memperhatikan hak dari tersangka.

"Akan tetapi jika sakit tersebut hanya dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, maka Tim Penyidik Kejari Rokan Hilir sudah memiliki strategi tersendiri untuk mensiasatinya," ungkapnya.

Kajari memaparkan bahwa dugaan kasus korupsi tersebut bermula pada tahun 2023 yang lalu. Di mana, Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan 8 kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan nilai total untuk 8 kegiatan sejumlah Rp 4.316.651.000.

"Kegiatan tersebut dilakukan dengan metode swakelola. Di mana, untuk melaksanakan kegiatan tersebut, tersangka AA selaku pengguna anggaran menunjuk tersangka SJ selaku PPTK di 6 kegiatan pembangunan dan selaku pelaksana di 2 kegiatan rehabilitasi," terang Kajari.

Namun, kegiatan tersebut dilakukan tidak sebagaimana mestinya, sehingga tim penyidik menemukan beberapa perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil. Di antaranya yaitu adanya penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.109.304.279,90.

Berita Lainnya

Index