Operasi Penertiban segera Dimulai, Polres Kuansing Mantapkan Strategi Perang Narkoba

Operasi Penertiban segera Dimulai, Polres Kuansing Mantapkan Strategi Perang Narkoba

KUANSING, celotehriau.com - Operasi penertiban segera dimulai. Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Polres Kuansing) mengawalinya dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Internal Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2025, di Aula Rupatama Polres Kuansing, Senin (8/9/2025).

Rapat ini dipimpin langsung Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H yang dihadiri Wakapolres Kompol Novaldi, S.Sos., M.Si., para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, dan seluruh personel jajaran Polres Kuansing.

Rakor diselenggarakan sebagai langkah persiapan dan pemantapan strategi pelaksanaan Operasi Antik LK 2025 yang berlangsung selama 22 hari, mulai 9 hingga 30 September 2025. Operasi ini difokuskan pada penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing.

“Terima kasih atas kesempatan dan kehadiran rekan-rekan dalam Rakor Internal Operasi Antik LK 2025. Semoga kegiatan ini mampu meningkatkan sinergi dan keberhasilan pelaksanaan tugas,” ujar Kapolres yang menekankan pentingnya sinergi lintas fungsi dan komitmen dalam berantas narkoba.

Kapolres juga menekankan perlunya pemetaan menyeluruh terhadap wilayah operasi guna mendukung evaluasi yang efektif. Ia mengingatkan bahwa dengan wilayah Kuansing yang luas, menurutnya, jaringan kerja yang terorganisir dengan baik akan mendukung keberhasilan operasi.

“Kapolda pastinya akan memberikan apresiasi kepada anggota yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Saya meminta Kasat Narkoba dan Kasat Binmas untuk terus memberikan motivasi dan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Harapan saya, operasi ini berjalan lancar, sukses, dan menghasilkan capaian yang dapat dibanggakan,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Kuansing dalam paparannya menegaskan tugas pokok Operasi Antik LK 2025 meliputi kegiatan preemtif berupa penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi; deteksi; serta penindakan hukum untuk mengungkap pelaku narkoba dan memutus jaringan peredaran gelap narkotika.

“Operasi kepolisian kewilayahan ini dilaksanakan selama 22 hari, 9 sampai 30 September 2025, dengan tujuan menangkap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” jelas Kabag Ops.

“Kami berharap melalui operasi ini akan tercipta kesadaran dan kewaspadaan masyarakat sehingga Kabupaten Kuantan Singingi dapat terbebas dari ancaman narkoba,” tambahnya.

Dengan terselenggaranya Rakor Internal ini, Polres Kuansing menegaskan kesiapan seluruh jajaran dalam mendukung program Polri dan pemerintah untuk menciptakan Kabupaten Kuantan Singingi yang aman, sehat, dan terbebas dari narkoba.

Berita Lainnya

Index