12 Terdakwa Kerusuhan di PT SSL Divonis Paling Tinggi 2,5 Tahun Penjara

12 Terdakwa Kerusuhan di PT SSL Divonis Paling Tinggi 2,5 Tahun Penjara

PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap 12 terdakwa kasus kerusuhan dan perusakan fasilitas di area PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak.

Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara bervariasi, mulai dari 1 tahun 8 bulan hingga 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Dedy dalam sidang yang digelar pada Kamis petang (6/11/2025). Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Terdakwa Hemat Tarigan, Maruasas Hutasohit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, dan Dadang Widodo masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Terdakwa Abdul Minan Putra dan Sulistio dijatuhi 2 tahun 6 bulan penjara. Kemudian Sutrisno dijatuhi 2 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Sonaji dijatuhi 2 tahun 5 bulan penjara.

Hukuman paling ringan diberikan kepada terdakwa Hendrik Fiernanda Gea dan Aldi Slamet Gulo masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara.

"Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim dalam putusannya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana 3 hingga 5 tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, baik JPU maupun Penasehat Hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding.

Kerusuhan terjadi di area PT Seraya Sumber Lestari (SSL) yang berlokasi di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Peristiwa itu dipicu oleh konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Massa melakukan penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan sejumlah fasilitas perusahaan.

Akibatnya, 22 unit sepeda motor dan 4 mobil hangus terbakar, sementara 6 mobil, satu alat berat, satu klinik, dan papan nama perusahaan mengalami kerusakan berat. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

Berita Lainnya

Index