Mantan Pegawai Bank BUMD di Pekanbaru Jadi Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar

Mantan Pegawai Bank BUMD di Pekanbaru Jadi Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar

PEKANBARU - Seorang mantan pegawai salah satu bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Pekanbaru, NF, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (17/12/2024). Dalam proses tersebut, penyidik Polda Riau menyerahkan NF kepada Tim JPU Kejari Pekanbaru.

“Benar, hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap II perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka atas nama saudari NF dari penyidik Polda Riau kepada Tim Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen, Adhi Thya Febricar.

Usai pelimpahan tahap II, Tim JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Pekanbaru untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.

“Saat ini Tim JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Dalam waktu dekat, perkara tersangka NF akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Adhi.

Dalam perkara ini, NF diduga melakukan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Pemimpin Seksi Operasional dan Pelayanan Nasabah pada pengelolaan kas salah satu kantor cabang pembantu bank di Pekanbaru pada Tahun Anggaran 2014.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya dalam pengelolaan kas bank sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.610.000.000.

Atas perbuatannya, NF disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Lainnya

Index