Polisi Amankan ABG dan 96 Rakit Kayu Ilegal Logging

Polisi Amankan ABG dan  96 Rakit Kayu Ilegal Logging
Penampakan 96 Rakit kayu yang diamankan petugas.(celotehriau.com)

CELOTEH RIAU.COM(PEKANBARU)--Dua orang diamankan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Riau, karena mengangkut 96 rakit kayu olahan ilegal tanpa dilengkapi dokumen, Jumat (17/4/2020) malam, di perairan Pulau Dedap, Kepulauan Meranti.

''96 rakit kayu ini, dihitung menjadi 50 ton,'' kata Direktur Polisi Perairan Kombes Badaruddin, melalui Kasubdit Gakkum AKBP DR Wawan SH MH, Sabtu (18/4/2020).

Wawan menjelaskan, ada dua orang yang diamankan yakni M Jalal (29) nahkoda dan Su (17) ABK.

Kedua pelaku merupakan warga Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, diamankan tim offensive Dit Polairud Polda Riau di wilayah perairan Kepulauan Meranti.

''Kita amankan, karena kayu sebanyak lebih kurang 96 Rakit dan ditarik dengan pompong, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,'' terang Wawan.

Sebelum diamankan, kata Wawan, pihaknya sekitar pukul 18.30 WIB, mendapat laporan masyarakat akan adanya kegiatan menarik kayu illegal dari perairan sungai Dedap dengan menggunakan pompong.

Setelah berkoordinasi, tim offensive Dit Polairud Polda Riau langsung berangkat dari Tanjung Buton menuju perairan pulau Dedap Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti dengan menggunakan Speed Boat.

Tiba sekitar pukul 22.00 WIB di perairan Pulau Dedap tim melakukan penyelidikan dengan cara mengapung disekitar perairan pulau Dedap.

Hasilnya, sekitar pukul 22.30 WIB Tim Offensivef mendengar suara pompong yang keluar dari sungai Dedap dan sedang menarik rakitan hasil hutan kayu.

Sekitar pulul 22.50 WIB tim melakukan pengejaran dan menemukan satu unit Pompong tanpa nama yang dinakhodai Jalal dan ABK Su.

''Barang bukti dan dua pelaku saat ini sudah diamankan,'' ujar Wawan.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index