DPP Pekanbaru Tidak Pernah Keluarkan Izin Berdagang di Area Tugu Keris

DPP Pekanbaru Tidak Pernah Keluarkan Izin Berdagang di Area Tugu Keris
Lokasi Pusat Kuliner Bundaran Keris

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, seperti yang pernah disampaikan pihak Satpol PP Kota Pekanbaru, akan merelokasi pedagang yang ada di seputaran Tugu Keris, Jalan Diponegoro ujung. Rencananya pedagang akan dipindah ke tiga lokasi, diantaranya di Pujasera Arifin Ahmad, Taman Labuai dan Pasar Bawah.

Terkait rencana relokasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut ketika diminta tanggapannya menyampaikan, tengah berkoordinasi terkait pemindahan.

Pasalnya, tanah Taman Labuai dan Pujasera Arifin Ahmad tersebut milik Pemerintah Provinsi Riau.

"Kita sedang koordinasikan. Kalau Labuai dan Pujasera itu tanah provinsi. Kalau Labuai itu terkait rencana pembangunan Ritos. Ritos itu mal, Riau Town Square. Itukan mau dibangun dulu disitukan. jadi kita masih pertimbangkan itu," jelas Ingot Ahmad Hutasuhut.

"Yang jelas mungkin satu atau dua hari ini kita akan komunikasi dengan pedagang yang ada di Tugu Keris. Untuk diskusi bagaimana langkah-langkah yang akan kita ambil," sambungnya.

Disampaikannya, DPP tidak pernah mengeluarkan izin berdagang di area Tugu Keris.

"Dia begini. Kalau bagi kita Disperindag, jelas bundaran Keris itu tidak ada izin, kita tidak pernah mengeluarkan izin. Ilegal. Soal pindah memindah, tentu kita harus bicarakan dengan pelaku usaha disana. Jadi kita akan bicarakan itu," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index