Cabuli Anak di Tenayanraya, Terapis Ini Dibekuk di Sumbar

Cabuli Anak di Tenayanraya,  Terapis Ini Dibekuk di Sumbar

CELOTEHRIAU - Berkedok sebagai terapis/ refleksi, HB alias Arifin (47) akhirnya dibekuk oleh Tim Opsnal Mapolsek Tenayanraya atas kasus pencabulan anak dibawah umur di Payakumbuh - Sumbar, senin (11/01/2021) siang.

Informasi dari Kepolisian Pelaku ini dibekuk setelah mendapat laporan dari  korban RA (15) didampingi orangtuanya berinisial EV (46) ke Mapolsek Tenayaraya bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oleh pelaku HB asal Payakumbuh.

“Pelaku kita bekuk diwilayah Payakumbuh - Sumbar setelah mendapat laporan dari korban,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayanraya AKP Manapar Situmeang SIK SH MH, jumat (15/01/2021) siang.

Dalam pengakuanya bahwa pelaku telah mencabuli korban hingga dua kali dari enam kali pertemuan,

“Jadi modus pelaku saat anak korban diterapis sang ibu disuruh menunggu diluar dan disaat itulah pelaku melancarkan aksinya, dan pertemuan ke enam itu sang anakpun akhirnya melapor ke orang tuanya bahwa diriny telah dicabuli,” beber Kapolsek.

Kepada awak media saat diwawancara, sang predator anak berinisial HB tersebut enggan bercerita,

“ Gak ada bang saya hanya refleksi aja,” akunya sembari menunduk.

Lebih jauh dikatakan AKP Manapar bahwa terhadap tersangka pelaku pencabulan ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang atau Pasal 76 E Undang - Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index