PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) - Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Joko Driyono dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Jokdry nantinya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor kompetisi nasional pada Senin (18/2/2019).
Untuk mendukung proses ini, Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal Joko Driyono bepergian ke luar negeri selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (24/02/2019).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
"Setelah melakukan penggeledahan di aparteme Joko Driyono, ada 75 barang bukti yang berhasil disita satgas Antimafia Bola. Setelah dilakukan audit asesmen, menguatkan bukti menetapkan J sebagai tersangka" kata Dedi kepada Kompas.com di Mabes Polri, Sabtu (16/2/2019).
"Satgas langsung mengirim surat ke imigrasi untuk mencekal J selama 20 hari ke depan. Hari Senin J akan dipanggil dalam rangka klarifikasi peristiwa pidana. Saudara J berstatus tersangka perusakan barang bukti," ujar Dedi menambahkan.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan penetapan tersangka Joko Driyono sebagai pengembangan laporan mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indrayani, Desember 2018 lalu.
"Dari hasil audit, ternyata ada keterkaitan dengan laporan pengaturan skor Lasmi. Ada dua hal yang didalami oleh satgas nantinya. Pertama fokus pencurian barang bukti dan kedua keterkaitan laporan Lasmi soal pengaturan skor," ujar Dedi.
Sebelumnya, Polri sudah menetapkan 11 tersangka kasus pengaturan skor Persibara. Sebelas tersangka tersebut bervariasi dari wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.
Untuk diketahui, Joko Driyono sebelumnya sudah pernah dipanggil Satgas Antimafia Bola akhir Januari 2019 terkait kasus pengaturan skor. Saat itu, Joko Driyono didampingi Sekjen PSSI, Ratu Tisha.