Hamdani dan Nofrizal Dimosi Tak Percaya Anggota, BK DPRD Pekanbaru Janji Ambil Sikap

Hamdani dan Nofrizal Dimosi Tak Percaya Anggota, BK DPRD Pekanbaru Janji Ambil Sikap
Ketua DPRD kota Pekanbaru, Hamdani saat melaporkan personal APBD tahun 2021 ke Pemerintah Provinsi Riau.

PEKANBARU - Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani dan Wakil Ketua DPRD, Nofrizal dimosi tak percaya anggota DPRD Pekanbaru disela-sela pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Sampah. Penyebabnya, kedua pimpinan ini dianggap melakukan pelanggaran-pelanggaran tata tertib (tatib) nomor 136.

Salah satu Anggota DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono melakukan interupsi kepada pimpinan sidang paripurna. Interupsi ini pun langsung menjadi pusat perhatian para tamu paripurna, Ada Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi, Sekdako M Jamil, dan unsur Forkopimdan lainnya.

Sigit tanpak kesal dari beredarnya surat 15 Anggota DPRD yang ditujukan kepada Gubernur Riau. Menurutnya, setelah mencermati surat itu di sebutkannya tidak ada pelanggaran. Apalagi yang memimpin sidang paripurna saat pengesahan APBD 2021 itu adalah dipimpin oleh ketua DPRD Hamdani.

Dia mengatakan, rata-rata dari anggota yang 13 yang melaporkan itu adalah anggota Banmus, termasuk didalamnya ada ketua DPRD. "Kita bekerja sesuai dengan aturan dan tatib, serta kode etik, tidak ada yang dilanggar," kata Sigit dalam interupsinya.

Sigit juga tampak kesal dari aksi lapor melapor yang dilakukan 13 anggota dewan tersebut. Padahal dinilai nya ada ruang untuk melakukan evaluasi dan koreksi setelah draf APBD selesai di evaluasi oleh Gubernur, lalu dikembalikan lagi ke DPRD untuk di paripurna kan.

"Ada waktu tujuh hari untuk itu, dan semua ada aturan. Jadi kalau lah salah dari APBD 2021 itu, maka semua DPRD dan Pemko salah semua," ujarnya. 

Politisi Demokrat ini pun merasa heran, mengapa baru sekarang surat itu keluar, dan menyebutkan ada kesalahan? Dilaporkan ke Gubri 18 Agustus, dan ini disebut kan Sigit tanpa musyawarah. Ditambah lagi, APBD 2021 sudah mau habis, dan fokus pembahasan APBD 2022.

"Melihat hal ini Lembaga ini bukan lagi lembaga musyawarah, bukan lagi kolektif kolegial, tapi sudah dijadikan lembaga lapor melapor oleh mereka. Mengapa sekarang dimasalahkan?" tegasnya.

Sigit menyebutkan sengaja menyampaikan di sidang resmi paripurna ini. "Dari pada menjadi penyakit, baik saya sampaikan di sini biar semua tahu. Apalagi masalah APBD jika tidak di paripurna pun DPRD tetap bisa jalan, karna ada aturannya," paparnya. 

Ditegaskan Sigit lagi, bahwa DPRD ini merupakan tempat bermusyawarah. 'Bukan untuk mencari-cari kesalahan orang. Bukan lembaga lapor melapor. DPRD dan Pemko adalah sejajar, jika ada salah kita panggil saja," tegasnya lagi. 

Menanggapi hal ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru siap untuk menindaklanjuti pelanggaran tatib ini. "Siap akan kita tindaklanjuti, " ujar anggota BK Masni Ernawati dan Ali Suseno. 

Untuk diketahui, surat bernomor 171/DPRD-Pimp/06/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang Laporan Pelanggaran Terkait Penetapan PERDA APBD Kota Pekanbaru TA 2021 itu, dikeluarkan tanpa melalui prosedur resmi dari Sekretariat DPRD Pekanbaru. 

Kabag Persidangan dan Perundang undangan Sekretariat DPRD Pekanbaru, Harry Pratama, mengatakan, jika dilihat secara seksama surat dengan format pdf 3 lembar tersebut bukan dikeluarkan oleh sekretariat. 

Dan surat bernomor 171/DPRD-Pimp/06/2021 tanggal 18 Agustus 2021 ditandatangani oleh Ketua DPRD Pekambaru Hamdani (Fraksi PKS) serta Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal MM (Fraksi PAN) serta 13 Anggota DPRD Pekanbaru.

Ke-13 Anggota DPRD Pekanbaru itu adalah, mewakili 4 Fraksi diantaranya, Doni Saputra (Fraksi PAN) Irman Sasrianto (Fraksi PAN) Indra Sukma (Fraksi PAN). 

Selanjutnya, Rois (Fraksi PKS) Kartini (Fraksi PKS) Firmansyah (Fraksi PKS) M Isa Lahamid (Fraksi PKS) Yasser Hamidy (Fraksi PKS) Mulyadi (Fraksi PKS).

Dilanjutkan, Sovia Septiana (Fraksi Golkar) Ida Yulita Susanti (Fraksi Golkar), Victor Parulian (Fraksi PDI-P) David Silaban (Fraksi PDI-P).

Dalam pasal 136 tata tertib di DPRD Pekanbaru, ada 4 poin dijelaskan mengenai surat menyurat. Dimana, poin pertama disebutkan, pengiriman surat keluar dilakukan oleh sekretariat, poin kedua, sebelum dikirim kepada alamat yang bersangkutan, semua surat keluar dicatat dan diberi nomor agenda.

Selanjutnya, sekretariat menyampaikan tembusan surat keluar kepada Alat Kelengkapan DPRD yang bersangkutan dan kepada pihak yang dipandang perlu serta terakhir, apabila pimpinan DPRD memandang perlu, surat keluar dapat diperbanyak dan dibagikan kepada seluruh anggota DPRD.

Terhadap persoalan ini juga lima Fraksi DPRD kota Pekanbaru diluar 15 anggota yang membuat laporan itu, akan membuat surat mosi tidak percaya kepada dua  pimpinan DPRD tersebut.

Berita Lainnya

Index