Prinsip, Dasar Hukum Dan Tujuan Dari Ekonomi Syariah

Prinsip, Dasar Hukum Dan Tujuan Dari Ekonomi Syariah

Sebagai sebuah ilmu, ekonomi syariah memiliki prinsip-prinsip dasar yang melandasi keilmuannya. Dalam buku Ekonomi Islam: Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional (2005) karya Eko Suprayitno, dijelaskan beberapa prinsip ekonomi islam, yaitu: Sumber daya dipandang sebagai amanah yang diberikan Allah kepada manusia, sehingga pemanfaatannya harus bisa dipertanggungjawabkan di akhirat. Artinya, manusia harus menggunakan sumber daya untuk kegiatan yang bermanfaat, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain.

Kepemilikan pribadi tetap diakui. Namun, dalam batas-batas tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan tidak mengakui pendapatan yang diperoleh secara tidak sah. Bekerja merupakan penggerak utama kegiatan ekonomi syariah. Islam menganjurkan manusia untuk bekerja dan berjuang untuk mendapatkan materi dengan berbagai cara, asalkan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam islam. Kepemilikan kekayaan tidak boleh hanya dimiliki oleh segelintir orang. Setiap orang harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya disalurkan untuk kepentingan orang banyak. Islam menjamin kebebasan individu. Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Soerang muslim harus tunduk pada Allah SWT. Dengan begitu akan mendorong seorang muslim menjauhkan diri dari hal-hal yang berhubungan dengan keburukan. Zakat wajib dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab). Zakat adalah alat distribusi sebagian kekayaan orang yang ditujukan untuk orang miskin dan mereka yang membutuhkan. Islam melarang berbagai macam bentuk riba. Islam memperkenankan negara untuk mengatur masalah perekonomian.


Dasar hukum dalam ekonomi syariah adalah sebagai berikut:

  1. Al-Qur’an
    Al-Qur’an pada dasarnya adalah wahyu dari Allah yang berikan kepada Nabi Muhammad SAW untuk membimbing umat manusia karena dalam Al-Qur’an jawaban atas semua permasalahan pasti ada, mulai dari kehidupan sehari-hari sampai tentang ekonomi ada.
  2. Hadist
    Hadist yaitu sual hal yang berasal dari Nabi Muhammad SAW, yang berupa perkataan, perilakun dan perbuatannya.
  3. Ijma’
    Ijma’ merupakan pendapat atau fatwa-fatwa yang berasal dari para ulama yang telah disetujui bersama dan tentu tetap berlandaskan pada Al-Qur’an
  4. Ijtihad dan Qiyas
    Ijtihad yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan para ulama untuk melaksanakan musyawarah untuk memecahkan kejadian yang muncul dalam masyarakat.

Tujuan ekonomi syariah tidak berbeda dengan tujuan syariat Islam, yaitu untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat dengan tata kehidupan yang baik dan terhormat. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, berikut adalah tujuan ekonomi syariah:

  1. Memposisikan ibadah kepada Allah lebih dari segalanya
  2. Menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat
  3. Mendapatkan kesuksesan perekonomian yang diperintahkan oleh Allah
  4. Menghindari kerusuhan dan kekacauan perekonomian

Menurut Prof. Muhammad Abu Zahrah yang merupakan Fuqaha dari Mesir. Ada tiga sasaran hukum Islam yang memberitahukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat untuk seluruh umat manusia yaitu:

  1. Penyucian jiwa supaya setiap muslim dapat menjadi sumber kebaikan untuk masyarakat dan lingkungannya.
  2. Tegaknya keadilan didalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud adalah meliputi aspek kehidupan di bidang hukum dan muamallah.
  3. Dicapainya suatu kemaslahan (puncak). Para ulama setuju bahwa maslahah yang mencadi puncak sasaran di atas meliputi lima jaminan dasar, yaitu: keselamatan keyakinan agama (Al Din), keselamatan jiwa (Al Nafs), keselamatan akal (Al Aql), keselamatan keluarga dan keturunan (Al Nasl) dan keselamatan harta benda (Al Mal).

Penulis Sulu Arianto S (1216.19.2241) Mahasiswa STAI Diniyah Pekanbaru Prodi Ekonomi Syariah


 

Berita Lainnya

Index