Kejar Target PAD, Bapenda Pekanbaru Segel Reklame Menunggak Pajak

Kejar Target PAD, Bapenda Pekanbaru Segel Reklame Menunggak Pajak

PEKANBARU - Guna melakukan penertiban pajak reklame di Kota Pekanbaru, Tim Bapenda Kota Pekanbaru Melakukan Kegiatan Penertiban dan Penyegelan Pajak Reklame di Sepanjang Jalan Sudirman Pekanbaru. Bapenda melakukan penyegelan reklame di Pekanbaru karena diketahui menunggak pajak. 

Giat penertiban ini di pimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah II Mayu Indera Feriadi, SE.MM, Kabid Pengendalian Pajak Daerah Welly Amrul SH,M.Si dan Kasubid Pajak Reklame dan Air Bawah Tanah Ari Supriyanto,S.Kom.

Bahkan, petugas Bapenda Pekanbaru turun langsung menempelkan spanduk berukuran 3x1 meter bertuliskan Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru memberitahukan reklame ini menunggak pajak daerah. Pemilik reklame diminta untuk segera melakukan pelunasan pajak daerah. 

Terkait hal ini, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan setelah melakukan penyegelan pihaknya akan memberikan waktu hingga satu pekan kepada pemilik tiang tersebut segera melunasi pajak.

“Jadi setelah kita pasang spanduknya, kita berikan waktu hingga satu pekan. Jika dalam waktu sepekan tidak juga melunasi, maka kita akan copot iklannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Mantan Camat Rumbai ini, langkah tegas tersebut dilakukan Bapenda Pekanbaru karena banyak tiang reklame di Pekanbaru yang tidak memiliki izin tayang, selain tidak membayarkan pajak. 

“Sehingga keberadaan reklame illegal menjadi penyebab bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak,” ujarnya.

Diketahui, Bapenda Pekanbaru melakukan sweeping terhadap tempat usaha dan papan reklame yang terpasang di wilayah Pekanbaru agar target pajak reklame tercapai. Bapenda Pekanbaru akan mengejar para WP yang belum membayarkan pajak seperti halnya swalayan dan brand handphone.

Selain itu, Bapenda juga akan melakukan penyegelan dan pemasangan stiker menunggak pajak kepada para Wajib Pajak di Pekanbaru. Sebab, Badan Pendapatan Daerah mengklaim cara ini efektif untuk menarik pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

“Kami akan terus segel dan tempel reklame-reklame merk yang tidak bayar pajak tersebut,” tegas dia.

Upaya ini, lanjut Zulhelmi, tidak bermaksud menghambat atau menghalangi investor menanamkan modal dan berbisnis di Pekanbaru. Namun sesuai Peraturan Daerah pelaku usaha harus taat pajak.

“Kami tidak mau mematikan usaha orang, namun terhadap kewajiban membayar pajak tersebut tolonglah ditunaikan. Sebenarnya kami juga tidak mau menggunakan cara-cara seperti ini, tapi karena tidak juga ada kesadaran dari wajib pajak, terpaksa  ditempuh cara seperti ini,” tuturnya. (Advertorial)

Berita Lainnya

Index