Terlibat OTT, Menteri Agama Tak Akan Berikan Bantuan Hukum ke Pegawai Kemenag

Terlibat OTT, Menteri Agama Tak Akan Berikan Bantuan Hukum ke Pegawai Kemenag

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pihaknya akan memecat pegawai di lingkungan kementeriannya. Hal itu disampaikan oleh Lukman dalam merespons operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Kemenag yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam peristiwa OTT oleh KPK," kata Lukman dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Dalam kesempatan itu, Lukman turut menggarisbawahi bahwa mereka tidak akan memberi bantuan hukum dalam bentuk apapun kepada pegawai mereka yang terjerat kasus ini. 

Janji-janji itu diucapkan sang menteri itu merupakan langkah yang ia ambil untuk memulihkan marwah kementeriannya. Di samping melakukan pemecatan, Lukman juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk mendukung penuh pengungkapan kasus oleh KPK.

"Kementerian Agama menyatakan sikap secara tegas untuk menyerahkan sepenuhnya persoalan kasus pidana kepada KPK, dan memberikan dukungan dan akses seluas-luasnya dengan menyampaikan berbagai data, informasi, dan bukti yang relevan dan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan oleh KPK," tutur Lukman.

Pegawai Kemenag yang ditangkap oleh komisi antirasuah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Kedua pejabat itu ditangkap bersama Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Surabaya dengan barang bukti uang tunai berjumlah Rp156,7 juta.

Dalam kasus dugaan jual beli jabatan ini, Haris dan Muafaq diduga berperan sebagai pemberi suap, sementara Romi sebagai penerima. KPK sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Berita Lainnya

Index