BPBD Riau Minta 7 Daerah di Riau Segera Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

BPBD Riau Minta 7 Daerah di Riau Segera Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
Pemadaman karhutla. Karhutla harus diselesaikan secara multi pihak secara bersama-sama. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

PEKANBARU - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, M Edy Afrizal mengatakan bahwa saat ini sudah ada lima daerah yang menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kelimanya adalah Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, Meranti, Siak dan Rokan Hulu.

Dan ketujuh daerah yang belum menetapkan status siaga darurat Karhutla adalah Kabupaten Pelalawan, Kuansing, Rokan Hilir, Kampar, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Kota Dumai.

"Kita mendorong agar kabupaten kota yang belum, untuk dapat menetapkan status siaga darurat karhutla," kata Edy.

Meski demikian, Edy mengakui bahwa memang pihaknya hanya bisa mengimbau, hal ini karena keputusan tersebut berada di tangan kepala daerah masing-masing.

"Kita tetap mendorong, namun terkait penetapan status ini berada di tangan kebijakan kepala daerah. Tapi kalau sudah ada kejadian, tak usah malu-malu lah menetapkan status siaga darurat ini," cakapnya lagi.

Status ini, kata Edy, fungsinya adalah bagaimana bekerja lebih terkoordinir dengan satu komando yaitu kepala daerah. Sehingga masing-masing sudah tahu akan melakukan apa, sehingga tidak terjadi benturan di lapangan.

"Dengan adanya status, kan langsung dibentuk satgas, sudah jelas siapa yang mencegah, siapa penanggulangan, siapa pascanya, maka kita dorong untuk," tukasnya.

Berita Lainnya

Index