Angkut Pertalite 6.000 Liter Pakai Dump Truck, Seorang Pria Diamankan Polsek Tambusai Utara

Angkut Pertalite 6.000 Liter Pakai Dump Truck, Seorang Pria Diamankan Polsek Tambusai Utara

ROHUL - Polsek Tambusai Utara mengamankan 1 unit mobil dump truck pembawa baby tangki yang diduga berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 6.000 liter.

Truk Isuzu warna kuning dengan nomor polisi BM 9353 SKY itu diamankan petugas yang curiga saat truk tersebut parkir di jalan Sultan Zainal Abidinsyah Desa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara Provinsi Riau.

Kapolsek Tambusai Utara AKP P. Simatupang melalui Kasubsi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Senin (3/4/2023) menjelaskan, saat dihentikan supir truk berinisial YN tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen pengangkutan BBM serta kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan kendaraan pengangkut BBM yang seharusnya.

"Untuk sementara kita kenakan pasal 55 terkait penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak, karena BBM tersebut harusnya dibawa dengan menggunakan mobil tangki," ucap Mardiono.

Saat ini, supir truck berinisial YN (42), sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambusai Utara. Polisi juga mengamankan barang bukti mobil truk beserta baby tangki yang berisi diduga 6.000 liter Pertalite.

Dari hasil pemeriksaan YN, tersangka mengaku bahwa 6.000 liter BBM Pertalite tersebut berasal dari Kota Dumai dan akan dikirim ke Desa Mahato.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini, apakah BBM pertalite yang dibawa oleh tersangka dari Kota Dumai ini apakah BBM asli atau palsu.

"Dari hasil citra indra petugas curiga BBM pertalite yang dibawa tersangka itu palsu, sebab baunya tidak mirip dengan Pertalite dan seperti bau tiner. Makanya kita akan lakukan uji lab terhadap barang bukti BBM pertalite ini apakah asli atau palsu," ujarnya.

Polisi menyangkakan Pasal Pasal 54 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  dan/atau Pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar.  

Berita Lainnya

Index