Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Ditangkap di Riau

Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Ditangkap di Riau

PEKANBARU - Kepolisian telah menangkap penyebar video syur mirip artis Rabecca Klopper. Ternyata pelaku ditangkap di salah satu daerah di Provinsi Riau, beberapa waktu lalu.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), dibantu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, baru-baru ini. Pelaku diketahui berinisial BF.

BF merupakan admin dari akun Twitter (sekarang X) bernama 'DEDEK GEMES, @dedekkugem. Usai ditangkap dia dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo, membenarkan pihaknya bersama Bareskrim Polri mengamankan BF. Menurutnya, Polda Riau hanya mem-backup Bareskrim Polri.

Teguh menyatakqn penangkapan tersebut didampingi Subdit V. Subdit V membidangi kasus-kasus Siber yang ada di wilayah.

"Iya benar, kita diminta bantuan backup dari tim Siber Bareskrim Polri," ujar Teguh, Jumat (6/10/2023).

Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan menjelaskan BF ditangkap pada 1 September 2023. Penangkapan berdasarkan laporan kuasa hukum Rebecca Klopper tanggal 22 Mei 2023.

BF menyebarkan berbagai video porno melalui aplikasi Telegram dengan dmemasang Rp100 ribu sampai Rp300 ribu bagi yang ingin berlangganan konten porno darinya.

"Tersangka saudara BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp100 ribu sampai dengan Rp300 ribu dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR," jelas Ramadhan.

Dalam grup tersebut, BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya. Dari aktivitas itu, BF mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta setiap bulannya.

Atas perbuatannya, BF dijerat Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Lainnya

Index