MKMK Putuskan Nasib Anwar Usman dan 8 Hakim MK Hari Ini

MKMK Putuskan Nasib Anwar Usman dan 8 Hakim MK Hari Ini

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutuskan nasib Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya atas dugaan pelanggaran kode etik hakim pada hari ini, Selasa (7/11/2023). Dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sidang pleno pengucapan putusan MKMK pada hari ini, mulai pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam putusan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres tersebut. Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar serangkaian rapat MKMK mulai dari sidang pendahuluan, dan sidang pemeriksaan lanjutan.

Dalam sidang tersebut, MK mendengarkan keterangan pelapor, 9 hakim terlapor, hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis (26/10/2023) hingga Jumat (3/11/2023). MKMK menggelar sidang terbuka saat mendengar keterangan pelapor dan ahli dan sidang tertutup terhadap 9 hakim MK.

Putusan MKMK akan dibacakan oleh ketua MKMK merangkap anggota, Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat), sekretaris merangkap anggota MKMK, Wahiduddin Adams (hakim konstitusi), dan anggota MKMK, Bintan R. Saragih (akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum).

Pembentukan MKMK kali ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Oktober 2023 dengan masa kerja satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023. Namun, sebelum masa kerja berakhir, MKMK sudah dapat memutus 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

Sidang pleno pengucapan putusan MKMK akan dihadiri para pelapor, baik secara luring atau daring, terbuka untuk umum, serta disiarkan secara live melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.

Berita Lainnya

Index