Pemko Pekanbaru Bahas Permukiman Warga di Ruang Terbuka Hijau

Pemko Pekanbaru Bahas Permukiman Warga di Ruang Terbuka Hijau

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membahas permukiman warga di Ruang Terbuka Hijau (RTH). Supaya, pemanfaatan RTH itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Di Pekanbaru ini ada beberapa kegiatan masyarakat yang belum sesuai dengan peruntukkan ruangannya. Kami harus menyikapinya dengan tepat dan bijak," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut usai rapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Hotel Premiere, Selasa (5/12).

Misalnya, bangunan masyarakat telah berdiri sebelum terbit Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang RTRW. Bangunan itu berdiri di RTH.

"Kami harus berikan sanksi. Kami juga harus sosialisasi kepada masyarakat," ujar Ingot.

Supaya, pemanfaatan RTH itu mengacu kepada Perda RTRW Pekanbaru. Namun, pemko akan carikan formulasinya.

"Kami akan akomodir saat review dan dipertimbangkan. Sebab, pembangunan itu harus ada izin dan legalitas," ucap Ingot.

Saat mengurus legalitas, seharusnya masyarakat sudah tahu. Kalau tidak ada perizinan, maka akan menjadi masalah.

"Makanya, kami perkuat aparat kita. Agar tidak ada keluhan di kemudian hari," jelas Ingot.

Berita Lainnya

Index