Dinas LHK Pekanbaru Gelar Rapat Pemeriksaan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Bersama UNRI

Dinas LHK Pekanbaru Gelar Rapat Pemeriksaan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Bersama UNRI

PEKANBARU - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut didampingi oleh Kepala Bidang PPL DLHK Kota Pekanbaru melakukan Rapat Penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Kegiatan Kampus BINAWIDYA UNIVERSITAS RIAU di Khas Pekanbaru, pada Rabu (17/1/2024).

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah berjalan serta telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan hidup. Dengan kata lain, dokumen DELH diperuntukan bagi usaha dan/atau keguatan yang telah berjalan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL (Analisis Menganai Dampak Lingkungan Hidup).

Regulasi terkait DELH sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, 
Rapat ini dihadiri oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan KEbersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Kepala Bidang PPL DLHK Kota Pekanbaru, melibatkan Tenaga Ahli dari Akademisi, Konsultan Penyusun dan Organisasi Perangkat Daerah terkait usaha dan/atau kegiatan Kampus BINAWIDYA UNIVERSITAS RIAU.

Jika merujuk Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Kewajiban Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Orang Perseorangan atau Badan Usaha Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan , bahwa :

Perlu diterapkan tindakan penegakan hukum / sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada orang perseorangan atau badan usaha yang usaha dan/ atau kegiatannya telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk segera menyusun dokumen lingkungan hidup berupa DELH bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau DPLH bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.

Kewajiban penerapan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota tersebut ditujukan kepada usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi persyaratan telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan, telah melaksanakan usaha dan/atau kegiatan, lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai rencana tata ruang, dan tidak memiliki dokumen lingkungan atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 86 PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah melaksanakan Usaha dan/atau Kegiatan sebelum berlakunya PP ini dan memenuhi kriteria tidak memiliki dokumen LH atau dokumen lingkungan Hidupnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lokasi Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan rencana tata Ruang, dan wajib menyusun DELH atau DPLH. ***

Berita Lainnya

Index