ASN yang Tak Netral Terancam Penundaan Naik Pangkat

ASN yang Tak Netral Terancam Penundaan Naik Pangkat

JAKARTA - Pemerintah terus mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitasnya di musim Pemilu 2024. Apabila ketahuan tidak netral, bisa-bisa ASN terkait terancam penundaan kenaikan pangkat hingga mutasi.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengingatkan, ASN boleh memiliki preferensi politik yang berbeda. Namun, jangan sampai terjebak dalam berbagai bentuk polarisasi dan fragmentasi sosial.

"ASN adalah perekat dan pemersatu bangsa, jangan sampai para ASN terjebak dalam berbagai bentuk politik praktis. ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun dalam bentuk apapun," kata Haryomo, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian 2024, dikutip dari siaran langsung Youtube Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (6/2/2024).

Haryomo menjelaskan, BKN diamanatkan untuk membangun sistem terintegrasi atau SPT yang akan menjadi sarana bersama untuk meningkatkan sinergitas, pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.

Oleh karena itu, apabila rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas laporan pelanggaran netralitas belum ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka BKN akan melakukan tindakan pengendalian.

"BKN melakukan tindakan pengendalian berupa peringatan teguran hingga pemblokiran data kepegawaian pada sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegasnya.

Dengan langkah pemblokiran data kepegawaian ini, hak-hak kepegawaian ASN yang bersangkutan tidak dapat dilayani untuk sementara waktu. Hal ini termasuk untuk naik pangkat hingga mutasi.

Haryomo menjelaskan, pemblokiran data kepegawaian tersebut dilakukan atas pelaksanaan manajemen ASN yang tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN yang berdampak, sesuai dengan peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023.

Di sisi lain, menurutnya, ketidaknetralan juga ASN akan sangat merugikan negara dan masyarakat itu sendiri. Kondisi ini akan menjadikannya tidak profesional dan justru berpotensi mengaburkan target-target kerja pemerintah di tingkat lokal maupun nasional.

Oleh karena itu, untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada secara serentak di tahun 2024 ini, pemerintah telah membuat surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya BKN mengungkapkan terdapat 47 laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN sejak 2023 hingga sekarang. Pelanggaran berupa disiplin dan kode etik menjadi temuan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan hingga 31 Januari 2024.

Rinciannya, 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik. Data ini berpotensi terus bergerak selama proses Pemilu. Dugaan pelanggaran netralitas ASN berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menyampaikan, jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.

"Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu," katanya, dalam keterangan resmi BKN, dikutip Senin (5/2/2024).

Ada sejumlah sanksi yang akan dikenakan terhadap ASN yang tidak netral. Sanksi terhadap pelanggaran disiplin berupa hukuman disiplin sedang yaitu pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan. Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dan pembebasan jabatan selama 12 bulan.

Selanjutnya juga ada sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kemudian sanksi pelanggaran kode etik antara lain berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka, dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Berita Lainnya

Index