PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Pendampingan Percepatan Penggunaan Modul Penatausahaan dan Akuntansi Pelaporan pada Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI. Kegiatan ini berlangsung selama sepuluh hari, mulai Rabu (25/9) hingga Jumat (4/10), bertempat di Ruang Rapat Bidang Anggaran dan Rumah Dinas Wakil Wali Kota di Jalan Ronggowarsito.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Pekanbaru, Harianto, S.Ip., M.M., dalam sambutannya menjelaskan bahwa FGD ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/5629/GAH.00/10-11/08/2024, tertanggal 30 Agustus 2024, tentang percepatan penggunaan SIPD RI di lingkungan pemerintah daerah. "KPK meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di setiap pemerintah daerah untuk menggunakan modul penatausahaan dan akuntansi pelaporan pada SIPD RI paling lambat akhir November 2024," ungkap Harianto pada Rabu (25/9/2024).
Dalam rangka mendukung percepatan tersebut, BPKAD Pekanbaru mengimbau seluruh OPD untuk segera melakukan perekaman data Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) mulai dari Januari hingga Desember 2024. "Kami akan melakukan pendampingan teknis secara langsung untuk memastikan proses ini berjalan sesuai jadwal dan target yang ditetapkan," tambahnya.
Harianto juga menyampaikan bahwa proses perekaman data sejauh ini telah berjalan sesuai ketentuan, meskipun terkadang mengalami kendala teknis, seperti jaringan internet dan beberapa faktor lainnya. "Namun, kendala-kendala tersebut dapat diatasi dengan koordinasi dan kerja sama yang baik antara tim kami dan OPD terkait," jelasnya.
Ia mengapresiasi sejumlah OPD yang telah menunjukkan progres signifikan dalam perekaman data. "Sampai saat ini, beberapa OPD telah mencapai persentase perekaman data hingga 90%. Ini menunjukkan komitmen yang luar biasa dari OPD dalam mendukung implementasi SIPD RI," katanya.
Melalui FGD ini, BPKAD Pekanbaru berharap seluruh OPD dapat menyelesaikan perekaman data tepat waktu sehingga target implementasi SIPD RI di Kota Pekanbaru sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan KPK. Keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mendukung upaya pencegahan korupsi di sektor pemerintahan.